Wacana Hukuman Mati untuk Koruptor
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i76579-wacana_hukuman_mati_untuk_koruptor
Penerapan hukuman mati bagi koruptor tidak boleh bermotif dendam. Setiap orang, termasuk pelaku korupsi memiliki kesempatan untuk merubah prilakunya.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
Des 15, 2019 11:51 Asia/Jakarta
  • Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
    Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Penerapan hukuman mati bagi koruptor tidak boleh bermotif dendam. Setiap orang, termasuk pelaku korupsi memiliki kesempatan untuk merubah prilakunya.

"Jangan sekali-kali memberantas korupsi benci dengan rakyat sendiri, jangan langsung ya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Saut Situmorang dalam diskusi Cross Check by Medcom.id di Upnormal, Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu, 15 Desember 2019.

Saut menilai hukuman mati bagi koruptor di Indonesia bisa diterapkan jika pemberantasannya menyentuh ke bawah, dalam hal ini korupsi di tingkat 'receh'. Hukuman mati untuk kondisi sekarang diyakini belum mampu memberantas praktik rasuah.

"Kalau hukuman maksimal negara lain bukan hukuman lain, namun lebih sederhana, seperti supir truk menyuap penjaga pelabuhan," kata Saut.

Menurut Saut, penerapan hukuman mati bagi koruptor harus dibarengi dengan kesadaran larangan korupsi di seluruh elemen. Baik pejabat negara ataupun kalangan yang paling bawah.

"Korupsi ini tanggung jawab kita semua, kita konsisten enggak? Konsisten patuh peraturan enggak?" kata Saut.

Terpenting dari itu, kata Saut, harus ada peraturan yang jelas untuk mengatur hukuman mati pelaku rasuah tersebut. Dia khawatir hukuman mati ini nantinya justru hanya berlaku bagi koruptor-koruptor kecil.

"Menjawab hukuman mati itu harus seperti apa menyelesaikan sistem dan integralnya, harus dari situ," pungkas Saut.

Ilustrasi hukuman mati atau hukuman gantung.

Pakar: Koruptor Tak Cocok Dihukum Mati

Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji menilai penerapan hukuman mati terhadap koruptor tidak tepat. Eksekusi mati bukan jalan satu-satunya membuat efek jera bagi orang-orang yang berprilaku koruptif.

"Tidak perlu hukuman mati," kata Indriyanto kepada Medcom.id di Jakarta.

Indriyanto menilai pemberantasan korupsi berbasis pencegahan harus tetap terarah dan konsisten pada pendekatan rehabilitasi dengan pidana penjara maksimal. Kalaupun harus diterapkan hukuman mati, kata dia, perlu syarat ekstra ketat yang mengatur penerapan vonis tersebut.

"Perlu disyaratkan secara ekstra ketat, sangat limitatif, dan sebaiknya sangat darurat sifatnya," ujarnya.

Indriyanto menjelaskan alasan hukuman mati belum cocok diterapkan kepada koruptor. Salah satunya, sistem pemidanaan pada jenis kejahatan yang dikategorikan sebagai extra ordinary economic crimes seperti korupsi berbasis pada pendekatan rehabilitatif.

"Karena itu dalam praktik yang diterapkan adalah pidana penjara maksimum seperti seumur hidup," ujarnya.

Sedangkan pemidanaan yang berbasis pada efek jera lebih ditujukan pada kejahatan-kejahatan konvensional yang non-economic crimes. "Karena itu hukuman mati diterapkan secara maksimal, seperti pembunuhan berencana, narkotika dan lain-lain," pungkasnya.

Aturan hukuman mati bagi koruptor tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan:

'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.'

Pasal 2 ayat (2) menjelaskan, 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.'

Frasa "keadaan tertentu" berlaku apabila tindak pidana dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai UU yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. (RM)