Perekonomian Indonesia Diyakini akan Bangkit Usai Pandemi
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i80807-perekonomian_indonesia_diyakini_akan_bangkit_usai_pandemi
Pusat Kajian Visi Teliti Saksama (VTS) mengeluarkan riset terkait dampak dari pandemi Covid-19. Dalam uji simulasi pandemi dengan model sistem dinamik, pandemi Corona akan segera mereda di Indonesia pada Juni 2020.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Apr 28, 2020 05:22 Asia/Jakarta
  • Perekonomian Indonesia Diyakini akan Bangkit Usai Pandemi

Pusat Kajian Visi Teliti Saksama (VTS) mengeluarkan riset terkait dampak dari pandemi Covid-19. Dalam uji simulasi pandemi dengan model sistem dinamik, pandemi Corona akan segera mereda di Indonesia pada Juni 2020.

Selain sisi kesehatan, VTS juga mengkaji pemulihan ekonomi pasca Covid-19. Menurut peneliti VTS M Widyar Rahman, pemulihan ekonomi pasca pandemi membutuhkan waktu.

“Tentunya proses pemulihan ekonomi akan membutuhkan waktu yang lebih panjang, setidaknya sampai akhir 2021,” kata Widyar, Senin (27/4) seperti dilansir Republika Online.

Menurut analisis Widyar, dampak pandemi akan mampu diatasi. Melalui peran aktif seluruh warga negara, perlahan perekonomian akan kembali seperti semula.

“Kami memperkirakan, peningkatan permintaan barang dan jasa akan terjadi di bulan Ramadan dan Idul Fitri, meski tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, sedikit kenaikan permintaan ini belum cukup untuk mengkompensasi cedera pada industri,” tuturnya.

Widyar memandang, dampak pandemi kali ini memang paling parah jika dibanding krisis global lain yang pernah terjadi pada abad ke-21.

“Jika dibandingkan wabah SARS 2002–2003 yang juga berasal dari Cina, dampak negatif dari merebaknya covid-19 terhadap perekonomian akan jauh lebih luas,” lanjutnya.

Dalam kaitan analisa dampak ini, Visi mengumpulkan berbagai informasi untuk memperkirakan dampak yang terjadi pada perekonomian Indonesia. Adapun studi dilakukan di bulan Februari hingga awal Maret.

Analisa yang dilakukan berawal dengan melihat hubungan ekonomi antara Indonesia dengan Cina, sebagai episentrum awal penyebaran virus.

Dalam lima tahun terakhir, Cina selalu menempati tiga besar mitra dagang utama Indonesia. Sejak tahun 2014, Cina merupakan negara asal impor dengan nilai terbesar bagi Indonesia.

Jalan-jalan di Jakarta sepi selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Industri Penggerak Sektor Riil Perlu Mendapatkan Insentif

Pemerintah harus sungguh-sungguh menjalankan Perppu No 1/20 untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian. Industri penggerak sektor riil dan menyerap banyak tenaga kerja perlu mendapatkan insentif.

Pengamat ekonomi INDEF Ariyo DP Irhamna mengatakan dampak ekonomi dari pandemi Covid 19 bila dibiarkan akan menimbulkan problem ekonomi serius. Imbasnya pada akhirnya dikhawatirkan bisa merembet ke krisis keuangan.

"Untuk itu pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis yang benar-benar dijalankan untuk melindungi perekonomian nasional dari krisis keuangan sebagai dampak turunan Covid 19," ujar dia di Jakarta.

Pemerintahan sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu) No. 01/ 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Salah satu kebijakan yang tertera dalam Perpu adalah dukungan dana insentif sebesar Rp 70,1 triliun dan relaksasi perpajakan bagi sektor dunia usaha yang terdampak Covid 19.

Selain itu adanya kebijakan penundaan pembayaran cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan ultra mikro serta penundaan pembayaran pinjaman terutama untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan pelaku ekonomi kecil lainnya. Pemerintah juga melakukan penurunan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 22 persen.

Namun, Ariyo menilai kebijakan itu belum cukup. Industri penggerak sektor ril yang menyerap banyak tenaga kerja juga perlu diperhatikan. Industri tersebut perlu mendapatkan insentif seperti penurunan pajak dan tidak ada kenaikan cukai. Sehingga para pelaku usaha yang terdampak Covid 19, benar benar mendapatkan kemudahan untuk menunda kewajiban membayar cicilannya selama beberapa bulan atau sampai wabah ini berlalu.

"Insentif kemudahan kepada para pelaku usaha agar semua tagihan atau cicilan maupun kewajiban pembayarannya ditunda dahulu," ujarnya menjelaskan.

"Bukan dihapus dan bukan pengurangan utang, melainkan tidak ditagih. Tapi masanya diperpanjang, sehingga selama pandemi ini tidak ada penagihan," pungkasnya. (RM)