Ketika Jakarta Kembali Menerapkan PSBB Total
-
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.
"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam. Demikian hasil pantauan Parstodayid, Kamis (10/09/2020).
Keputusan tersebut memang cukup mengagetkan karena Jakarta kembali PSBB ketat seperti awal pandemi Covid-19.
Situasi dalam kondisi darurat
PSBB total kembali diterapkan bukan tanpa alasan. Ada tiga penyebab Anies menarik rem darurat, yakni kasus Covid-19 yang terus meningkat bahkan menyentuh angka 1.000 per hari.
Lalu tingkat kematian yang tinggi serta fasilitas kesehatan yang mulai penuh.
Jumlah kematian akibat Covid-19 disebut meningkat dalam dua pekan terakhir.
Anies mengatakan, jika dihitung secara persentase, angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta memang terbilang rendah. Namun, jika dihitung secara riil, jumlah kematian terbilang sangat besar.
Berdasarkan data, sebanyak 1.347 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Jakarta sejauh ini atau dengan tingkat kematian 2,7 persen.
Sementara kasus aktif Covid-19 di Jakarta sebanyak 11.245 orang. Mereka masih banyak yang menjalani perawatan atau isolasi.
Karena tingginya penyebaran Covid-19, juga berdampak pada semakin tingginya pasien Covid-19 yang masuk ke RS.
Anies menyebutkan, DKI Jakarta memiliki 190 rumah sakit dan 67 di antaranya dijadikan RS rujukan Covid-19. Namun saat ini semua tempat tidur hampir penuh.
Persiapan dan kolaborasi daerah penyangga
Menanggapi keputusan ini, epidemiolog Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan, potensi kolapsnya fasilitas kesehatan seperti rumah sakit rujukan memang menjadi indikator yang kuat sebagai alasan rem darurat yang diambil Anies.
"Beberapa hari terakhir, sudah 70 persen. Apalagi kalau mendekati 90 persen, di atas 80 persen sudah sangat rawan dan sangat serius apalagi 90 persen," katanya. Demikian dilaporkan Kompas, Rabu (09/09/2020).
Namun, Dicky mengingatkan, belajar dari PSBB sebelumnya, kebijakan ini harus dipersiapkan sangat matang.
"Saya melihat 1-2 minggu perlu persiapan, jangan dipaksakan cepat sebelum siap, kecuali memang indikator di fasilitas RS sudah di atas atau mendekati 90 persen," ujarnya.
Menurut Dicky, PSBB perlu kesiapan dari sisi lintas sektor. Kemudian, juga kesiapan masyarakat agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan mengetahui peran aktif masing-masing sehingga PSBB dapat berjalan efektif.
Pasalnya, perlu diingat, PSBB memiliki konsekuensi finansial dan sosial yang tinggi.
Perlu diketahui bahwa pPemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai 14 September 2020 namun belum diketahui kapan berakhirnya.