Catatan atas Perpres TNI Tangani Terorisme
-
Polisi Indonesia berjaga setelah serangan teror ke gereja
Mencermati Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme, anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mengatakan Komisi I DPR RI telah membahasnya dan memberikan catatan, salah satunya terkait definisi penangkalan.
"Prosesnya sudah selesai, dikembalikan kepada pemerintah dengan beberapa catatan, seperti perlu pendalaman definisi penangkalan (aksi terorisme)," kata Bobby di Jakarta, Sabtu. Demikian hasil pantauan Parstodayid dari Antarnews, Ahad (25/10/2020).
Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini, definisi penangkalan sudah disepakati. Namun, yang harus diutamakan adalah sinergitas antara TNI dan Polri dalam seluruh tahapan mulai dari pencegahan, penangkalan, hingga penindakan.
Hal itu, menurut Bobby, agar upaya penanggulangan aksi terorisme bisa berjalan efektif.
Sementara TB. Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam menanggulangi aksi terorisme harus sesuai dengan Undang-Undang induknya yaitu UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Aksi Terorisme.
“Perpres ini harus sesuai dengan kedua UU induknya, yaitu UU 34/2004 tentang TNI dan UU 5/2018 tentang Tindak Pidana aksi Terorisme," kata TB. Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Hal itu dikatakannya dalam Webinar bertajuk Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme" yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sriwijaya (UNSRI), Jumat (23/10).
Menurut Hasanuddin, saat ini DPR dan Pemerintah sedang membahas substansi pada pasal-pasal yang dianggap penting untuk memastikan bahwa Perpres ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Induknya.
Lain lagi dengan peneliti Universitas Tronojoyo Madura Fauzin yang menyarankan agar Rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI untuk Penanganan Aksi Terorisme perlu mengatur batasan yang lebih detail tentang sejauh mana pelibatan TNI tersebut.
Fauzin mengatakan bahwa batasan pelibatan TNI harus dibuat detail supaya tidak mengabaikan hak asasi manusia, mengabaikan pendekatan hukum criminal justice system, yang membuat perpres itu berpotensi mengancam eksistensi Indonesia sebagai negara hukum.
"Selain itu, juga yang paling prinsip sebetulnya, dalam konteks penanganan terorisme ini harus dengan pendekatan criminal justice system, bukan dengan pendekatan militer yang lebih cenderung war model," kata Fauzin dalam diskusi bertajuk ‘Menyoal Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme dalam perspektif Politik, Hukum dan Keamanan’ via video konferensi, Kamis.
Fauzin menilai Perpres TNI tidak detail maka berpotensi tumpang-tindih dengan kinerja lembaga lain, seperti aparat penegak hukum, yang oleh undang-undang telah diberikan kewenangan untuk penanganan terorisme.
Jangan sampai, kata dia, rancangan perpres itu memberikan cek kosong kepada TNI untuk ikut terlibat dalam penanganan terorisme.