Pakar Jepang: AS-Zionis Hapus Aturan Perang, Kini Hukum Rimba yang Berlaku"
-
Saul Takahashi, pengacara HAM Jepang dan mantan wakil Kepala OHCHR di Palestina
Pars Today - Saul Takahashi, pengacara HAM Jepang dan mantan wakil Kepala OHCHR di Palestina, dalam wawancara eksklusif dengan Pars Today mengkritik keras serangan AS-Israel ke Iran. Menurutnya, serangan ini bukan sekadar agresi militer, tetapi bukti runtuhnya tatanan hukum global pasca-Perang Dunia II.
Pars Today: Sejauh mana serangan AS-Israel ke Iran menunjukkan runtuhnya Pasal 2(4) Piagam PBB? Apakah kita memasuki era di mana "self-defense pre-emptive" menjadi karpet merah untuk destabilisasi negara?
Saul Takahashi:
Yang kita lihat adalah pembongkaran total tatanan internasional, terutama oleh AS dan Israel. Mereka ingin kembali ke "hukum rimba": siapa kuat dia berbuat seenaknya, yang lemah hanya bisa merana. Inti dari gerakan penghancuran sistem internasional ini adalah penghapusan segala batasan dalam penggunaan kekerasan. AS dan Israel merasa punya hak menyerang negara mana pun dan melakukan kejahatan internasional apa pun, termasuk genosida.
Pars Today: Pada 4 Maret 2026, kapal Iran IRIS Dena (disebut tidak bersenjata dan pulang dari misi diplomatik) ditenggelamkan AS. Apakah blokade laut dan penargetan kapal sipil ini menandakan tekanan ekonomi dan militer yang tak bisa diatur hukum yang ada?
Takahashi:
Menurut hukum internasional, menyerang kapal sipil adalah kejahatan perang, itu jelas. Masalahnya, dalam sistem internasional saat ini, tidak ada mekanisme penegakan hukum. Ketika negara adikuasa seperti AS dan Israel menyerang negara lemah, tak ada mekanisme nyata yang bisa menghentikan mereka. Satu-satunya institusi, Dewan Keamanan PBB, bekerja di bawah pengaruh lima anggota tetapnya.
Pars Today: Dengan dokumentasi luas kejahatan perang dalam konflik ini, tak ada mekanisme penuntutan. Apa arti kebungkaman ICC dan institusi lain terhadap kemampuan penegakan hukum internasional, terutama ketika yang dituduh berlindung di bawah hegemoni Barat?
Takahashi:
Standar ganda yang mencengangkan. Iran memang bukan anggota ICC, tetapi bisa (dan menurut saya harus) memberikan deklarasi menerima yurisdiksi Pengadilan sejak serangan dimulai. Namun, bahkan jika ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan, tak ada mekanisme eksekusinya, seperti yang kita lihat selama ini. Dewan Keamanan PBB adalah satu-satunya institusi yang bisa memaksakan tindakan, tapi institusi ini sudah kehilangan kredibilitas: diam terhadap Gaza, bahkan pada November 2025, DK PBB menekan Iran untuk "tidak mengganggu navigasi" di Hormuz, tetapi diam saja terhadap agresi AS dan Israel. Dengan kemunafikan seperti ini, Dewan Keamanan, bahkan mungkin PBB sendiri, tidak akan bertahan lama.
Pars Today: Di luar serangan militer langsung, bagaimana hukum internasional menilai kerusakan infrastruktur sipil Iran seperti listrik, air, komunikasi? Apakah hukum siap menghadapi "efek pantulan" di mana korban sipil jangka panjang akibat runtuhnya infrastruktur melebihi korban langsung?
Takahashi:
AS dan Israel adalah agresor, karenanya mereka sepenuhnya bertanggung jawab, dan Iran berhak menuntut ganti rugi. Gaza adalah contoh sempurna bagaimana komunitas internasional terjebak dalam logika "bencana kemanusiaan" di mana donor baik hati diharapkan membayar biaya rekonstruksi setelah Israel menghancurkan segalanya. Tidak bisa diterima di Gaza, Lebanon, Iran, atau di mana pun.
Pars Today: Serangan ke sekolah di Minab pada jam sekolah mencatat salah satu korban sipil tertinggi dalam perang ini, termasuk banyak anak-anak. Di era senjata "presisi" berbasis AI, apakah "kesalahan targeting" atau "collateral damage" masih bisa menjadi pembenaran hukum yang sah untuk korban massal seperti itu?
Takahashi:
Serangan ke sekolah saat jam sekolah adalah kejahatan perang yang terang-terangan. Tidak ada bukti sekolah itu digunakan militer, bahkan AS tidak mengklaim demikian. Yang lebih penting, AS dan Israel kini dengan sengaja mengabaikan aturan perang. Pola pikir mereka: "Kami akan melakukan apa pun yang kami mau, aturan itu untuk bangsa naif dan pecundang." Saya rasa AS bahkan tidak merasa perlu bersusah payah membenarkan tindakannya lagi.(sl)