May 29, 2021 11:26 Asia/Jakarta
  • Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri
    Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri

Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri mengingatkan optimalisasi penerimaan negara bisa dilaksanakan dengan memperkuat program Single Identification Number (SIN) atau Nomor Identitas Tunggal Perpajakan.

Selain itu, penerapan SIN juga dapat mencegah terjadinya pidana korupsi.

Hal itu disampaikan dalam Webinar: Optimalisasi Penerimaan Pajak Melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia, Jumat (28/05/2021), sebagaimana dikutip Parstodayid dari Antaranews.

Selain Megawati, pembicara lainnya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Mantan Dirjen Perpajakan Hadi Purnomo, dan Ketua Program Studi Magister dan Doktor UPH Associate Prof.Henry Soelistyo Budi.

Ketua Umum PDI Perjuangan ini mengatakan, "Yakni, dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, meningkatkan penerimaan negara secara sistemik, mewujudkan proses pemeriksaan yang sistematis, mencegah kredit macet."

Bahkan, lanjut dia, SIN Pajak ini mampu mewujudkan Indonesia sejahtera. Karenanya Megawati berharap Pemerintah bisa mengevaluasi kebijakan perpajakan.

Menghitung pajak

Latar Belakang SIN

Menurut Megawati, konsep awal transparansi perpajakan sebenarnya sudah diperkenalkan sejak zaman Presiden Indonesia pertama Soekarno, tepatnya pada 31 Desember 1965 silam. Saat itu, Soekarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 1965.

"Jadi kalau orang sekarang menggembar-gemborkan transparansi, sebenarnya Bung Karno sudah terlebih dahulu mengenalkan konsep transparansi dalam sistem perpajakan dari 1965," jelas Megawati.

Ia menjelaskan SIN pajak tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2001 tentang APBN 2002. Lalu, ada pula dalam Keppres Nomor 72 Tahun 2004 yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui SIN pajak.

Saat itu, pemerintah rupanya juga sedang merampungkan perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan memasukkan konsep SIN pajak. Kemudian, aturan itu disahkan DPR melalui UU Nomor 28 Tahun 2007.

Namun, implementasi aturan itu masih terhambat. Pasalnya, masih ada uu lain yang tentang menjaga kerahasiaan, seperti UU Perbankan.

Masalah tersebut, kata Megawati, diselesaikan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Beleid itu disahkan DPR melalui UU Nomor 9 Tahun 2017 sebagai penyempurnaan UU Nomor 28 Tahun 2007.

Sektor Keuangan di Masa Megawati

Megawati mengaku saat menjadi presiden, situasi tak mudah.

Dia harus bekerja membangun kedaulatan perekonomian Indonesia di tengah berbagai krisis multidimensi pada saat itu.

Megawati menyatakan, tugas menyelesaikan krisis moneter dan ekonomi sebagai akar persoalan politik dan sosial yang terjadi.

"Bayangkan, lebih dari 300 ribu kasus kredit macet dapat diselesaikan sesuai dengan perintah TAP MPR pada saat itu," kata Megawati.

Putri Bung Karno itu menambahkan, dirinya menyentuh soal reformasi perpajakan pada prosesnya. (Antaranews/JPNN)

Tags