Iran Sanksi 8 pejabat dan 1 Institusi Kanada
-
Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran
Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, dengan menerbitkan sebuah pernyataan, mengumumkan pengenaan sanksi terhadap beberapa individu dan institusi Kanada.
Menurut laporan IRNA, dalam pernyataan itu disebutkan, Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran, sesuai dengan persetujuan otoritas terkait dan dalam kerangka aturan dan mekanisme sanksi yang relevan, sebagai tindakan balasan, telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah Individu dan institusi Kanada dikarenakan mendukung terorisme dan kelompok Teroris Munafikin, memprovokasi dan mendorong untuk melakukan tindakan teroris dan kekerasan terhadap rakyat Iran, mempromosikan informasi palsu tentang Iran, dan partisipasi mereka dalam menerapkan dan mengintensifkan sanksi kejam terhadap rakyat Iran.

Dalam daftar orang-orang yang terkena sanksi, terdapat sejumlah nama seperti, Marco Mendicino, Anggota Parlemen dan Menteri Keamanan Publik Kanada, Anita Anand, Menteri Pertahanan Nasional Kanada, Richard Wagner, Ketua Mahkamah Agung Kanada, Wayne Eyre, Kepala Staf Militer Kanada, Eric Kenny, Komandan Angkatan Udara Kanada, Angus Topshee, Komandan Angkatan Laut Kanada, Brenda Lucki, Komisaris (Kepala) Polisi Berkuda Kanada, David Brown, hakim yang mengeluarkan perintah untuk menyita properti dan aset Republik Islam Iran yang berada di Kanada.
Demikian juga Pos Nasional,mMedia pendukung sanksi dan dengan pendekatan anti-Iran berada dalam daftar sanksi Kementerian Luar Negeri Iran.
Di bagian lain dari pernyataan itu disebutkan, Republik Islam Iran menekankan bahwa memfasilitasi dan mendukung aksi teroris dan kelompok teroris Munafikin melanggar kewajiban internasional pemerintah Kanada di bidang pemberantasan terorisme dan penerapan tindakan koersif sepihak (sanksi kejam) dari pemerintah ini jelas melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam PBB dan menyebabkan tanggung jawab internasional pemerintah Kanada.
"Semua lembaga dan organisasi Republik Islam Iran, sesuai dengan persetujuan otoritas terkait, mengambil tindakan yang diperlukan untuk menerapkan sanksi, termasuk larangan mengeluarkan visa, larangan memasuki wilayah Republik Islam Iran, pemblokiran rekening bank dalam sistem keuangan dan perbankan, serta penyitaan properti dan aset di wilayah yang berada di bawah yurisdiksi Republik Islam Iran," tambah pernyataan Kemenlu Iran.
Pernyataan Kemenlu menegaskan, Jelas, tindakan sanksi ini tidak menafikan penuntutan pidana orang karena keterlibatan mereka dalam tindakan pidana di pengadilan hukum yang kompeten.
Kementerian Luar Negeri Iran sebelumnya telah menjatuhkan sanksi terhadap Inggris, Uni Eropa dan Amerika Serikat.(sl)