Iravani: Iran Tidak Bertanggung Jawab atas Tindakan Pihak Lain di Kawasan​
(last modified Tue, 30 Jan 2024 06:46:44 GMT )
Jan 30, 2024 13:46 Asia/Jakarta
  • Iravani: Iran Tidak Bertanggung Jawab atas Tindakan Pihak Lain di Kawasan​

Amir Saeed Iravani, Duta Besar dan Wakil Tetap Iran untuk PBB dalam suratnya kepada Presiden Dewan Keamanan PBB menyatakan bahwa Republik Islam Iran tidak bertanggung jawab atas tindakan individu atau kelompok mana pun di kawasan.

Amir Saeed Iravani, Duta Besar Iran dan Perwakilan Tetap Iran untuk PBB dalam sebuah surat kepada Duta Besar Perancis, yang negaranya memegang jabatan presiden bergilir Dewan Keamanan PBB hari Senin (29/1/2024) memberikan tanggapan terhadap surat tertanggal 26 Januari 2024 (S 101/2024) yang disiapkan oleh perwakilan tetap Amerika Serikat untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang berisi referensi yang tidak dapat dibenarkan dan tidak berdasar mengenai kelompok milisi yang berafiliasi dengan angkatan bersenjata Republik Islam Iran sebagai pihak yang terlibat dalam tindakan terhadap personel dan fasilitas Amerika di Irak dan Suriah 

Diplomat senior Republik Islam Iran di PBB menegaskan, "Republik Islam Iran dengan tegas menolak klaim tidak berdasar tersebut."

“Sebagaimana ditegaskan sebelumnya dalam korespondensi kami, termasuk surat tertanggal 4 Desember 2023 dan 2 Januari 2024, tidak ada kelompok yang berafiliasi dengan angkatan bersenjata Republik Islam Iran, baik di Irak, Suriah atau di mana pun, secara langsung atau tidak langsung berada di bawah kendali Republik Islam Iran atau bertindak atas namanya. Oleh karena itu, Republik Islam Iran tidak bertanggung jawab atas tindakan individu atau kelompok mana pun di kawasan,” kata Iravani.

"Selain itu, tindakan yang diambil oleh Amerika Serikat di Suriah dan Irak adalah ilegal dan melanggar hukum internasional dan Piagam PBB, khususnya Pasal 2 (4) Piagam tersebut," tegasnya.

"Akibatnya, isi surat Amerika Serikat yang disampaikan dalam surat kepada Dewan Keamanan tersebut berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat melegitimasi tindakan tersebut," pungkas Iravani.​(PH)