Baghaei: AS Normalisasi Kejahatan Perang dengan Serangan Infrastruktur Sipil
-
Jubir Kemlu Iran, Esmaeil Baghaei
Pars Today - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran mengatakan: Pemerintah AS sedang menghancurkan aturan-aturan fundamental hukum humaniter internasional dan menormalisasi kejahatan perang.
Menurut laporan Pars Today yang mengutip Kantor Berita IRIB, Esmaeil Baghaei, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, dalam menanggapi ancaman-ancaman pejabat AS tentang serangan terhadap infrastruktur sipil, jembatan, dan pembangkit listrik, dengan mengabaikan aturan-aturan fundamental hukum internasional, dalam sebuah pesan menulis: "Tidak ada perintah yang memberi izin untuk melakukan kejahatan perang; merujuk pada perintah atasan untuk membenarkan kejahatan perang tidak menghapus tanggung jawab pidana para pelaku kejahatan."
Baghaei mengatakan: "Pemerintah AS berniat mengorbankan apa pun yang tersisa dari hukum humaniter internasional dan fondasi moral serta peradaban manusia untuk memuaskan nafsu perang dan pembantaiannya yang tak pernah puas."
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, dengan menyatakan bahwa kebijakan yang melegalkan penghancuran jembatan dan pembangkit listrik jelas ilegal dan kriminal, menambahkan: "Kebijakan ini merupakan contoh pembalasan dan hukuman kolektif; tindakan-tindakan yang keduanya secara tegas dilarang sebagai kejahatan perang dalam hukum internasional dan hukum domestik AS, terutama berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang 2441 (Undang-Undang Kejahatan Perang). Kejahatan-kejahatan ini tidak mengenal kedaluwarsa. Kode Peradilan Militer Seragam (Uniform Code of Military Justice) dan Buku Panduan Hukum Perang Departemen Pertahanan AS dengan jelas menekankan bahwa personel militer memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menolak melaksanakan perintah atasan yang jelas-jelas ilegal." (MF)
Baghaei menekankan: "Iran berdiri dengan tekad dan ketegasan melawan pembangkangan dan pelanggaran hukum." (MF)