Iran Kecam Pembukaan Kembali Kedutaan Kolombia di Quds yang Diduduki
https://parstoday.ir/id/news/iran-i198702-iran_kecam_pembukaan_kembali_kedutaan_kolombia_di_quds_yang_diduduki
Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mengecam keras tindakan pemerintah Kolombia yang membuka kembali kedutaan besarnya di Yerusalem yang diduduki.
(last modified 2026-10-16T06:31:50+00:00 )
Okt 16, 2026 13:26 Asia/Jakarta
  • Iran Kecam Pembukaan Kembali Kedutaan Kolombia di Quds yang Diduduki

Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mengecam keras tindakan pemerintah Kolombia yang membuka kembali kedutaan besarnya di Yerusalem yang diduduki.

Menurut Pars Today, mengutip Kantor Berita IRIB, Kementerian Luar Negeri Republik Islam Iran mengeluarkan pernyataan yang mengecam keras tindakan pemerintah Kolombia tersebut dan menyebutnya bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta prinsip-prinsip dasar hukum internasional.

Pernyataan itu menyebutkan bahwa Yerusalem merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Palestina. Berdasarkan hukum internasional, seluruh negara wajib menghindari segala tindakan yang dapat dianggap sebagai pengakuan terhadap pendudukan oleh rezim Zionis.

Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa keberpihakan pemerintahan Kolombia saat ini kepada rezim pendudukan yang melakukan genosida, serta upaya melegitimasi pendudukan wilayah Palestina, jelas bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan dan keadilan yang menjadi bagian penting dari sejarah perjuangan rakyat Kolombia dan Amerika Latin.

Di akhir pernyataan, Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan bahwa tindakan pemerintah Kolombia membuka kembali kedutaannya di Yerusalem yang diduduki bertentangan dengan kewajiban hukum internasional negara tersebut untuk menghormati hak bangsa-bangsa menentukan nasib sendiri. Tindakan itu juga merupakan bentuk pengesahan pendudukan dan pelanggaran terhadap hak bangsa Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri.

Pemerintah Kolombia harus bertanggung jawab atas konsekuensi dari keputusan yang tidak bermoral dan bertentangan dengan hukum internasional tersebut.