Zarif: Iran Adukan AS ke Mahkamah Internasional
-
Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran, Mohammad Javad Zarif
Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran mengatakan, Tehran mengadukan AS ke Mahkamah Internasional karena menjatuhkan kembali sanksi sepihak terhadap Iran.
Mohammad Javad Zarif di akun Twitternya hari Senin (16/7) menulis, "Iran menekankan supremasi hukum menyikapi pelanggaran AS terhadap masalah diplomatik dan komitmen hukumnya. Oleh karena itu harus diambil langkah tegas menyikapi sepak terjang AS yang melanggar hukum internasional,".
Pada 8 Mei lalu, Presiden AS, Donald Trump mengulang klaim infaktual terhadap Iran, dan mengumumkan keluarnya AS dari perjanjian nuklir JCPOA.
Trump juga menegaskan dijatuhkannya kembali sanksi nuklir AS terhadap Iran.
Direktur Kebijakan Kementerian Luar Negeri AS, Brian Hook pada 2 Juli menjelaskan strategi baru pemerintahan Trump dalam masalah Iran.
"Babak baru sanksi AS terhadap Iran meliputi sektor otomotif dan emas yang akan diberlakukan sejak 4 Agustus 2018. Sedangkan sektor selanjutnya di bidang energi dan transaksi perbankan Iran yang dimulai sejak 4 November tahun ini," ujar Hook.
Mahkamah Internasional merupakan salah satu institusi utama PBB yang berkewajiban untuk menyelesaikan friksi antarnegara berdasarkan hukum internasional dan pemberian nasehat hukum bagi Majelis Umum, Dewan Keamanan dan badan PBB lainnya.(PH)