Keputusan Sementara ICJ Bukti Ilegalnya Sanksi AS terhadap Iran
-
Mahkamah Internasional ICJ
Dirjen bidang hukum Kemenlu Iran menilai keputusan sementara Mahkamah Internasional (ICJ) sebagai komfirmasi atas ilegalnya sanksi Amerika Serikat dan mengatakan, mengiringi sanksi sama halnya dengan pelanggaran internasional.
Seperti dilaporkan IRNA, Abbas Bagherpour Rabu (30/10) sore di Sidang Majelis Umum PBB yang digelar membahas laporan ICJ, mengisyaratkan peran mahkamah ini sebagai pilar utama peradilan PBB dalam menyelesaikan friksi secara damai.
Seraya mengisyaratkan sanksi zalim Amerika terhadap Iran, Bagherpour menandaskan, untuk pertama kalinya dalam sejarah PBB, satu anggota Dewan Keamanan mengancam dan menghukum salah satu negara yang memiliki kedaulatan independen bukan karena melanggar resolusi dewan tapi karena komitmen terhadap resolusi 2231 Dewan.
Dirjen bidang hukum Kemenlu Iran menjelaskan bahwa Tehran telah mengajukan gugatan kepada ICJ untuk melawan secara hukum kebijakan arogan AS melanggar prinsip hukum internasional. "ICJ dengan merilis keputusan sementara secara aklamasi mengharuskan Amerika menghentikan aksi-aksi destruktifnya di sejumlah bidang," papar Bagherpour.
Ia juga mengisyaratkan pembekuan ilegal aset Iran oleh Amerika dan pengaduan hukum Iran terkait masalah ini kepada ICJ. "Berbeda dengan protes awal Amerika, ICJ mengumumkan kelayakannya untuk menyelidiki pengaduan ini dan pengaduan tersebut kini tengah dalam proses substantif," ungkapnya. (MF)