Vonis Pengadilan Bahrain terhadap Bank Iran Politis
Direktorat Investigasi Hukum Bank Sentral Iran menyatakan vonis pengadilan Bahrain terhadap beberapa bank Iran tidak memiliki landasan hukum internasional dan inkonstitusional.
Pengadilan Tinggi Pidana Bahrain telah menjatuhkan vonis denda sejumlah uang dan menyita aset Bank Sentral Iran dan beberapa bank Iran lainnya di negara Arab ini dengan tuduhan pencucian uang.
Morteza Etebari, Kepala Direktorat Investigasi Hukum Bank Sentral Iran mengatakan, "Sejauh ini tidak ada pemberitahuan hukum resmi dari pihak pemerintah Bahrain untuk bank-bank Iran. Dengan demikian, jika ada keputusan mengenai masalah ini bersifat politis, dan tidak memiliki validitas hukum yang kuat,".
"Jika keputusan tersebut diberitahukan secara hukum, maka akan diambil tanggapan hukum yang diperlukan pada waktunya dan oleh pihak-pihak terkait," tegasnya.
Kepala Direktorat Investigasi Hukum Bank Sentral Iran menekankan bahwa Iran tidak akan lalai dalam membela kepentingan nasional dan hak warganya, dan pemerintah Bahrain harus bertanggung jawab atas konsekuensinya.(PH)