Parlemen Malaysia Setujui Usia Pemilih Diturunkan
-
Parlemen Malaysia
Parlemen Malaysia hari Rabu (17/7) menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai penurunan usia pemilih dari 21 menjadi 18 tahun.
RUU disahkan dengan dukungan 211 suara dari 222 anggota parlemen yang mendukung amandemen konstitusi federal Malaysia tersebut.
Perdana Menteri Mahathir Mohamad menyampaikan usulan ini sekitar satu tahun setelah berkuasa.
Berbicara di majelis rendah parlemen sebelum anggota parlemen memberikan suara, Mahathir berpendapat bahwa orang-orang muda di Malaysia lebih sadar politik dibandingkan sebelumnya.
"Langkah ini adalah agar mereka diberi kesempatan, ruang dan suara untuk merancang demokrasi negara melalui pemilu," kata Mahathir dilansir Channelnewsasia.com, Rabu (17/7/2019).
Selain itu, amandemen tersebut memperkenalkan pendaftaran pemilih otomatis. Warga negara Malaysia berhak untuk memberikan suara mereka segera setelah mereka berusia 18 tahun. Sebelumnya, orang-orang Malaysia harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan nama mereka pada daftar pemilih.
Selain menurunkan usia pemilihan, amandemen juga mengusulkan untuk menurunkan persyaratan usia minimum dari 21 menjadi 18 tahun untuk anggota parlemen dan perwakilan di Majelis Legislatif Negara.(PH)