Istri Mantan PM Malaysia Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pengadilan Malaysia pada Kamis (18/2/2021) memerintahkan Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk mengajukan pembelaan atas proses persidangan kasus korupsinya dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Rosmah Mansor terjerat kasus korupsi dari proyek bernilai jutaan dolar yang disetujui suaminya saat masih menjabat.
Seperti dilansir Kompas dari Reuters, Kamis (18/2/2021), pengadilan tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa penuntut telah berhasil membuktikan alasan yang cukup untuk melanjutkan kasus korupsi Rosmah.
"Ini adalah temuan saya bahwa penuntut telah menghasilkan bukti yang dapat dipercaya untuk membuktikan setiap elemen pelanggaran," ujar hakim pengadilan Mohamed Zaini Mazlan dalam keputusannya.
"Saya sekarang meminta terdakwa untuk mengajukan pembelaan," lanjutnya.
Pasangan Rosmah dan Najib mendapatkan puluhan dakwaan sejak Najib kalah dalam pemilihan 2018.
Dalam penggerebekan polisi mengungkap berbagai perhiasan dan tas mewah senilai jutaan dolar milik Rosmah, yang membuat mereka marah tidak terima digerebek atas dugaan korupsi dan gaya hidup mewah.
Rosmah mengenakan pakaian tradisional Melayu dengan selendang menutupi kepalanya, memberitahu pengadilan bahwa ia akan memberikan kesaksian di bawah sumpah selama proses pembelaan. (RM)