Hamas dan Jihad Islam Palestina Kecam Putusan Pengadilan Saudi
Gerakan Hamas dan Gerakan Jihad Islam Palestina menganggap vonis yang dijatuhkan Arab Saudi terhadap warga Palestina, benar-benar mengejutkan.
Mahmoud al-Zahar, salah satu petinggi Hamas kepada televisi al-Mayadeen, Minggu (8/8/2021) mengatakan putusan pengadilan Saudi terhadap para tahanan Palestina, politis dan ilegal, dan dikeluarkan untuk kepuasan rezim Zionis.
“Putusan Saudi ini bersifat politis, karena kegiatan perwakilan Hamas, Mohammad al-Khadri adalah sah dan ia tidak terlibat kejahatan apa pun,” tambahnya.
Al-Zahar menegaskan putusan di Arab Saudi akan berubah mengikuti perubahan kebijakan di negara itu dan mereka menggunakan instrumen tertentu untuk memuaskan Israel.
Dia mendesak pembebasan al-Khadri karena alasan kemanusiaan, mengingat usianya yang sudah lanjut.
Sementara itu, Gerakan Jihad Islam Palestina dalam sebuah siaran pers mengecam putusan pengadilan Saudi terhadap para tahanan Palestina dengan tuduhan mendukung kubu perlawanan.
“Putusan ini tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum Islam dan nilai-nilai Arab dalam membela bangsa Palestina yang tertindas,” tambahnya.
Pengadilan Riyadh pada hari Minggu menjatuhkan vonis maksimal 22 tahun dan minimal enam bulan penjara terhadap 69 warga Palestina dan Yordania. Setiap tahanan juga hanya boleh dijenguk oleh satu anggota keluarga mereka. (RM)