Feb 03, 2024 15:13
Dewan Pemberian Pengampunan Malaysia memutuskan untuk mengurangi masa hukuman mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak. Hukuman denda yang dijatuhkan terhadap Najib juga ikut dipangkas lebih dari separuhnya, menjadi hanya 50 juta Ringgit (Rp 165,6 miliar).