Pengadilan Mesir Batalkan Keputusan El Sisi
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mesir membatalkan kesepakatan penyerahan dua pulau milik negara itu di Laut Merah ke Arab Saudi.
PTUN Mesir dalam sebuah putusan pada Selasa (21/6/2016), membatalkan kesepakatan demarkasi perbatasan Kairo-Riyadh yang menyerahkan dua pulau milik Mesir, Tiran dan Sanafir kepada Arab Saudi. Demikian dilaporkan situs Aswat Masriya.
"Dua pulau harus tetap berada di bawah kedaulatan Mesir," tegas pengadilan.
Sejumlah pengacara Mesir mengajukan gugatan ke PTUN atas kasus penyerahan dua pulau Mesir oleh Presiden Abdel Fattah el-Sisi. Pengacara hak asasi Mesir, Khaled Ali dalam sidang pengadilan, menyerahkan bukti berupa peta yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga militer pada tahun 2007 dan memverikasi posisi kedua pulau tersebut di bawah kedaulatan Mesir.
Pemerintah masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut. Parlemen Mesir juga belum membahas atau mensahkan kesepakatan itu.
Kesepakatan antara Abdel Fattah el-Sisi dan Raja Salman bin Abdulaziz itu memicu protes jalanan yang luas di Mesir. (RM)