Penetapan UU Bersejarah di Parlemen Irak
https://parstoday.ir/id/news/west_asia-i16297-penetapan_uu_bersejarah_di_parlemen_irak
Para anggota parlemen Irak menetapkan larangan dan kriminalisasi keanggotaan di partai Baats yang telah terbubarkan.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Jul 31, 2016 15:29 Asia/Jakarta
  • Parlemen Irak
    Parlemen Irak

Para anggota parlemen Irak menetapkan larangan dan kriminalisasi keanggotaan di partai Baats yang telah terbubarkan.

Undang-undang itu ditetapkan pada Sabtu (30/7) dan disebutkan larangan kembalinya partai Baats ke kancah politik dan kepartaian di Irak. Sebelumnya, sekitar satu setengah tahun lalu, pemerintah meratifikasi ketetapan penindakan, peradilan dan larangan aktivitas partai Baats. Pemerintah melarang segala bentuk aktivitas partai Baats dalam struktur politik dan lembaga-lembaga lain.  

 

Adapun langkah terbaru parlemen Irak ini dalam rangka penyempurnaan keputusan pemerintah, mengingat dengan demikian ketetapan larangan keanggotaan di partai Baats dan aktivitasnya telah menjadi undang-undang nasional.  

 

Isu apapun yang ditetapkan di parleman akan menjadi undang-undang serta tidak terkait dengan kepartaian, parlementer, pemerintah atau kelompok khusus saja. Karena pelanggarannya akan termasuk tindak kriminal, kecuali ditetapkan undang-undang lain yang menganulir ketentuan sebelumnya.  

 

Apa yang terjadi pada hari Sabtu di parlemen Irak, merupakan sebuah bentuk tanggung jawab historis dan nasionalnya. Karena pada tahap awal, itu adalah realisasi tuntutan rakyat Irak. Kedua, membuktikan kinerja sinergis antara pemerintah dan parlemen. Interaksi positif parlemen dengan pemerintah merupakan pondasi kokoh penyelesaian seluruh masalah politik, ekonomi dan keamanan negara.

 

Partai Baats meninggalkan kenangan getir berbagai kejahatan era rezim Saddam dan sejak tahun 2003 telah melakukan pengkhianatan besar terhadap rakyat Irak yang berujung pada kerjasama dengan kelompok teroris Takfiri Daesh, serta pembantaian warga Irak.

 

Sejarah kekuasaan Saddam, penuh dengan tindak kejahatan mengerikan. Sejak 1979 hingga 2003, Saddam memimpin partai Baats dengan menggunakan politik tangan besi. Pembantaian, penindasan dan pengusiran warga termasuk di antara politik rasis partai Baats selama berkuasa.

 

Puncak kejahatan partai Baats adalah pembantaian etnis Kurdi Irak atas instruksi Saddam pada 1988 dan 1989 dalam operasi Anfal. Sejarah pemerintahan Saddam selama 24 tahun penuh dengan catatan kejahatan seperti operasi Anfal. Penindasan politik, keamanan dan militer rezim Baats, merupakan yang paling sadis dalam sejarah Irak. Bahkan meski telah berlalu bertahun-tahun setelah runtuhnya rezim Baats, namun luka bangsa Irak belum kunjung pulih. Apalagi dengan aksi-aksi terbaru sisa-sisa eks-Baats, warga Irak semakin terganggu.

 

Dua tahun lalu, tepatnya 10 Juni 2014, dengan kerjasama para anasir eks-Baats dan kelompok teroris Takfiri Daesh, kota Mosul di pusat provinsi Nainawa di utara Irak, jatuh ke tangan para teroris. Kerjasama dan kejahatan Baats-Daesh itu mengulang kenangan getir era rezim Saddam.

 

Para anasir eks-Baats bekerjasama dengan Daesh dan bahkan para panglima Daesh medan pertempuran adalah eks-Baats. Partai Baats dan Daesh bak dua sisi mata uang. Keduanya adalah gerombolan para pembunuh dan jagal sadis. Sarana dan cara yang digunakan juga serupa. Oleh sebab itu, langkah parlemen Irak ini. (MZ)