Irak Sahkan UU Pembentukan Lembaga Anti-Terorisme
Parlemen Irak mengesahkan undang-undang untuk membentuk lembaga pemberantasan terorisme.
Dalam sidang pada Sabtu (13/8/2016), parlemen Irak menyetujui undang-undang untuk membentuk lembaga anti-terorisme, di mana lembaga ini independen dan di bawah komando Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Irak.
Dalam sidang tersebut, evaluasi tentang undang-undang "amnesty" dan "permintaan pertanggungjawaban dan keadilan" ditunda hingga pertemuan pada Senin.
Hakem al-Zameli, Ketua Komisi Pertahanan dan Keamanan Nasional Parlemen Irak mengatakan, dari sisi administratif, aturan lembaga anti-torisme memungkinkan bahwa lembaga ini berada di bawah komandan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Irak.
Terkait dengan amnesy umum, al-Zameli menuturkan, amnesty umum tidak seharusnya mencakup kelompok teroris Takfiri Daesh. (RA)