Politisasi Kewajiban Haji oleh Arab Saudi
Komite Nasional HAM Qatar dalam sebuah pernyataan pada Selasa (18/7/2017) mengancam bahwa jika Arab Saudi tidak mencabut larangan untuk jamaah haji Qatar, pihaknya akan mengadukan kasus itu ke PBB, karena tidak dapat diterima untuk mempolitisasi ritual keagamaan dan mencegah umat Islam melakukan ibadah haji dengan dalih apapun.
Saudi sedang mempolitisasi ritual keagamaan dan mengaitkan masalah pelaksanaan haji dengan pertikaian politik, termasuk serangan media dan menolak penukaran mata uang Qatar di Arab Saudi. Riyadh menggunakan isu-isu tersebut terutama perkara haji untuk menerapkan tekanan politik terhadap Qatar.
Arab Saudi dan sekutunya (Bahrain, Uni Emirat Arab, dan Mesir) dalam statemen terpisah pada 5 Juni 2017, mengumumkan pemutusan hubungannya dengan Qatar dan memberlakukan serangkaian sanksi terhadap negara tersebut.
Keempat negara itu menuding Qatar tidak sejalan dengan kebijakan Arab yang dipimpin Riyadh.
Pada tahun 2016, Saudi dengan alasan tak berdasar juga melarang partisipasi masyarakat dari beberapa negara Muslim termasuk Iran dan Suriah dalam ritual haji.
Beberapa pekan lalu, warga Qatar mengatakan bahwa mereka dilarang memasuki Masjidil Haram oleh otoritas Arab Saudi dan mereka diminta untuk segera meninggalkan negara itu.
Meskipun Al Saud menganggap dirinya sebagai pelayan dua tempat suci, tapi mereka selalu memanfaatkan keistimewaan ini sebagai alat politik untuk menekan pihak lain.
Dalam hal ini, seorang analis politik Lebanon, Ibu Marwa Usman mengatakan, "Rezim Al Saud tidak memiliki wewenang untuk melarang pelaksanaan manasik haji kaum Muslim."
Menurutnya, rezim Al Saud tidak bisa membuat keputusan soal siapa yang dapat memasuki Arab Saudi untuk ibadah haji dan siapa yang tidak. Sebab, ibadah haji adalah milik seluruh Muslim dunia dan siapa pun tidak dapat mengklaim sebagai pemilik ritual tersebut.
Setiap ada konflik dan ketegangan dengan negara lain, Al Saud akan mencabut kesempatan untuk berhaji dari warga negara terkait. Dalam beberapa tahun terakhir, Al Saud melarang warga Iran, Suriah, dan Yaman dari menunaikan ibadah haji, dan sekarang mereka ingin mencabut secara penuh kewajiban agama ini dari warga Qatar.
Mengenai Iran, rezim Saudi memutuskan hubungannya dengan Republik Islam pada akhir tahun 2015 dan menyusul ketegangan ini, warga Iran tidak dapat menunaikan ibadah haji pada 2016.
Saudi memanfaatkan ritual keagamaan dan kewajiban agama umat Islam untuk mengejar tujuan-tujuan politik, yang dianggap pelanggaran mencolok terhadap konvensi hak asasi manusia internasional.
Usulan yang mengemuka di dunia Islam saat ini adalah menuntut Arab Saudi untuk menyerahkan urusan manajemen haji kepada sebuah komite independen, yang terdiri dari perwakilan negara-negara Muslim.
Saudi sekarang tidak bisa lagi menjustifikasi kelemahannya dalam manajemen haji dan politisasi ritual haji kepada opini publik Muslim. (RM)