Kritik Pemerintah UEA, Aktivis HAM Dipenjara 10 Tahun
-
Aktivis HAM Uni Emirat Arab, Ahmed Mansoor
Seorang aktivis hak asasi manusia Uni Emirat Arab (UEA) divonis hukuman penjara selama 10 tahun karena perbuatannya mengkritik pemerintah di media sosial.
Selain dihukum penjara, Ahmed Mansoor juga harus membayar denda sebesar sejuta dirham.
Surat kabar UEA, The National melaporkan bahwa Mansoor dan aktivis pendukung demokrasi lainnya di negara ini dihukum karena dianggap menghina para pemimpin negara lewat akun media sosialnya.
Mansoor dan lima aktivis lainnya menggelar aksi protes pada 2011 di tengah seruan reformasi negara-negara Arab.
Insinyur listrik dan penyair Arab ini ditangkap bersama temannya pada Maret 2017 dengan tuduhan subversi.
Kelompok aktivis HAM internasional menyerukan pembebasan Mansoor dengan alasan penahanannya merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat.(PH)