Netanyahu Kecam Keputusan Mahkamah Pidana Internasional
-
Benjamin Netanyahu (tengah).
Perdana Menteri rezim Zionis Israel, mengecam keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tentang situasi di tanah pendudukan Palestina dan menganggapnya sebagai "tindakan politik."
Para hakim ICC pada Jumat (5/2/2021) malam, menyatakan bahwa mereka memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan yang terjadi di wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak tahun 1967.
"ICC telah membuktikan bahwa mereka sebuah badan politik dan bukan lembaga peradilan," kata PM Israel Benjamin Netanyahu seperti dikutip laman Farsnews.
Departemen Luar Negeri AS juga menyampaikan keprihatinannya atas putusan pengadulan yang bermarkas di Den Haag itu. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan Washington memiliki kekhawatiran serius atas keputusan ICC.
Namun, Departemen Luar Negeri Palestina menyebut keputusan ICC sebagai hari bersejarah untuk mulai menuntut para penjahat perang dan menyatakan pihaknya siap bekerja sama dengan Mahkamah Pidana Internasional.
Rakyat Palestina yang telah berulang kali mengadukan kejahatan rezim Zionis, menganggap keputusan ICC sebagai hari bersejarah dan pencapaian yudisial yang penting.
ICC mengumumkan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas wilayah pendudukan Palestina tahun1967 termasuk Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Quds Timur, dan setiap kegiatan pembangunan distrik oleh Israel di wilayah tersebut adalah ilegal. (RM)