Sekjen PBB secara Resmi Minta AS Cabut Sanksi Iran
https://parstoday.ir/id/news/world-i111048-sekjen_pbb_secara_resmi_minta_as_cabut_sanksi_iran
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB dalam laporan resminya meminta Amerika Serikat mencabut semua sanksi terhadap Iran sesuai dengan isi kesepakatan nuklir JCPOA.
(last modified 2025-09-17T13:55:48+00:00 )
Des 15, 2021 10:56 Asia/Jakarta
  • Sekjen PBB Antonio Guterres
    Sekjen PBB Antonio Guterres

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, PBB dalam laporan resminya meminta Amerika Serikat mencabut semua sanksi terhadap Iran sesuai dengan isi kesepakatan nuklir JCPOA.

Sekjen PBB Antonio Guterres, Selasa (14/12/2021) menyampaikan hal ini dalam laporan kwartalnya di hadapan Komisi Resolusi 2231 Dewan Keamanan PBB.
 
Dalam laporannya Guterres mengatakan, "Di tengah semua masalah yang muncul dalam pelaksanaan JCPOA selama beberapa tahun terakhir, saya selalu percaya bahwa kesepakatan ini adalah opsi terbaik yang tersedia untuk mewujudkan tujuan diplomasi multilateral, dan keamanan regional, sehingga dapat menjamin kepentingan ekonomi rakyat Iran."
 
Ia menambahkan, "Saya mengimbau kembali AS untuk mencabut sanksinya sebagaimana ditegaskan dalam JCPOA, guna memperpanjang keringanan perdagangan minyak dengan Republik Islam Iran dan memperbarui total keringanan proyek non-proliferasi nuklir dalam kerangka kerja JCPOA. Langkah-langkah tersebut diperlukan untuk memfasilitasi implementasi penuh dan tepat dari JCPOA dan Resolusi 2231." 
 
Negara-negara Barat di bawah AS, dan rezim Zionis Israel dalam beberapa tahun terakhir menuduh program nuklir Iran berdimensi militer, namun tuduhan ini dibantah tegas oleh Tehran.
 
Iran adalah salah satu negara penandatangan Traktat Non-Proliferasi Nuklir, NPT, dan anggota Badan Energi Atom Internasional, IAEA sehingga berhak  menguasai teknologi nuklir untuk tujuan damai.
 
Selain itu IAEA sampai sekarang rutin memeriksa fasilitas nuklir Iran, dan tidak pernah menemukan bukti bahwa program nuklir Iran bertujuan militer. (HS)