HRW Kritik Langkah Pemerintah Arab Saudi
Human Rights Watch (HRW) seraya mengkritik langkah terbaru Arab Saudi menjatuhkan vonis 34 tahun penjara kepada seorang wanita muda negara ini menyatakan, pemerintah Saudi meningkatkan aksi penumpasannya terhadap demonstran.
Menurut laporan IRNA Sabtu (20/8/2022), Arab Saudi memanfaatkan posisinya yang mulai tidak terkucil oleh komunitas internasional dan meningkatkan aksi-aksi penumpasan terhadap warganya.
HRW di statemennya menekankan, penambahan vonis terhadap seorang mahasiswi doktoral Arab Saudi dari dari 6 tahun menjadi 34 tahun kurungan merupakan vonis penjara terpanjang terhadap seorang perempuan Saudi karena statemen damainya di internet.
Organisasi ini menyatakan bahwa di akhir tahun 2021, pengadilan pidana Arab Saudi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Salma Shihab karena tweetnya, tapi pengadilan baru-baru ini tanpa alasan yang jelas mengambil banding keputusannya sendiri dan menyatakan bahwa aktivitas perempuan ini di Twitter berada di level kriminal.
Pengadilan banding Arab Saudi 9 Agustus lalu seraya mengklaim bahwa vonis yang dirilis tidak akan menjamin bahwa terpidana tidak akan melakukan "kejahatan" ini kembali, menambah masa hukuman perempuan ini.
Ketua kantor HRW di Washington, Sarah Yager terkait hal ini mengatakan, "Jelas bahwa Al Saud merasa memiliki kekuatan untuk menginjak-injak oposisi, terutama perempuan, oleh karena itu Amerika, Prancis, dan pemerintah lainnya harus segera dan secara terbuka mengutuk tindakan Saudi ini."
HRW di statemennya menyatakan bahwa penyelidikan tweet Salma Shihab menunjukkan bahwa tweet perempuan ini selama empat tahun lalu terkait keluarganya dan hal-hal yang berkaitan dengan hak perempuan di Arab Saudi, serta tidak ada tweet yang mengarah pada penyebaran kekerasan. (MF)