Tuduhan Junta Myanmar terhadap Suu Kyi Bertambah, Hukuman 26 Tahun Penjara
(last modified Thu, 13 Oct 2022 05:10:31 GMT )
Okt 13, 2022 12:10 Asia/Jakarta
  • Tuduhan Junta Myanmar terhadap Suu Kyi Bertambah, Hukuman 26 Tahun Penjara

Sebuah pengadilan khusus yang dibentuk oleh pemerintah militer Myanmar pada Rabu menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi atas tuduhan korupsi.

Media lokal Myanmar melaporkan, hukuman tiga tahun itu semakin menambah masa hukuman untuk ikon demokrasi Myanmar itu berada di balik jeruji penjara.

Peraih Nobel Perdamaian berusia 77 tahun itu sekarang menghadapi hukuman 26 tahun penjara, setelah dia ditahan dan diadili atas berbagai tuduhan menyusul penggulingan dirinya dari pemerintahannya yang terpilih secara demokratis dalam kudeta oleh militer Myanmar pada Februari 2021.

Menurut laporan media lokal, Suu Kyi kali ini menghadapi tuduhan menerima suap dari seorang pengusaha antara 2018 hingga 2020.

Suu Kyi merupakan simbol oposisi demokratis terhadap militer Myanmar.

Pada September tahun ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena dianggap melanggar undang-undang rahasia resmi negara. Dia dijatuhi hukuman bersama dengan penasihat ekonominya.(PH)