Pengadilan Junta Militer Myanmar akan Rilis Vonis Final terhadap Suu Kyi
Sebuah sumber pengadilan yang terpercaya menyatakan, salah satu pengadilan junta militer Myanmar hari Jumat akan mengumumkan vonis final mengenai lima dakwaan berkas hukuman percobaan 18 bulan Aung San Suu Kyi, mantan pemimpin Myanmar yang saat ini dipenjara.
Seperti dilaporkan AFP, Aung San Suu Kyi sejak Februari lalu mendekam di penjara setelah pemerintahan Myanmar dikudeta militer, sebuah kudeta yang mengakhiri proses demokrasi di negara Asia Tenggara ini.
Aung San Suu Kyi, 77 tahun saat ini dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 26 tahun penjara atas 14 dakwaan mulai dari korupsi hingga mengimpor walkie-talkie secara ilegal dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi.
Sebuah sumber terpercaya hari ini menyatakan, kedua pihak hari ini mempresentasikan argumen terakhir mereka di pengadilan dan putusan akhir akan dikeluarkan pada hari Jumat.
Lima dakwaan lainnya yang dihadapi Suu Kyi terkait dengan penyewaan helikopter untuk salah satu menteri pemerintah; Kasus di mana Aung San Suu Kyi diduga tidak mengikuti aturan dan menyebabkan "kerusakan pada pemerintah".
Hukuman maksimal untuk masing-masing dakwaan ini adalah 15 tahun. Dalam kasus korupsi sebelumnya, pengadilan militer Myanmar akhirnya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk setiap kejahatan. (MF)