Finlandia: Kami Tidak Izinkan Penistaan Al-Quran
Polisi Finlandia mengumumkan dengan menerbitkan pernyataan bahwa mereka tidak akan mengizinkan penodaan Al-Qur'an di negara ini.
Baru-baru ini terjadi tiga kasus penistaan al-Quran yang dilakukan ekstremis sayap kanan di Swedia, Denmark, dan Belanda, yang melakukan aksi pembakaran kitab suci umat Islam.
Penistaan Al-Qur'an tersebut memicu reaksi internasional yang meluas dan protes keras di dunia Islam.
Dewan Kepolisian Nasional Finlandia dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (30/1/2023) mengumumkan bahwa mereka tidak akan mengizinkan pembakaran Al-Qur'an di tempat umum, karena undang-undang Finlandia menetapkan bahwa pelanggaran perdamaian agama adalah kejahatan yang dapat dihukum.
Pernyataan kepolisian Finlandia juga menegaskan bahwa aksi pembakaran atau menodai kitab suci agama di depan umum termasuk kejahatan.
Hasil survei tahun 2021 di situs web Finlandia, Yle menunjukkan bahwa mayoritas anggota parlemen Finlandia tidak ingin mengubah undang-undang tentang kesucian agama.
Menurut undang-undang di Finlandia ini, pelaku penghinaan terhadap agama bisa dijerat hukuman enam bulan penjara.(PH)