Konsensus Global atas Hak Menentukan Nasib Sendiri Palestina
https://parstoday.ir/id/news/world-i182436-konsensus_global_atas_hak_menentukan_nasib_sendiri_palestina
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan mayoritas mutlak mengesahkan sebuah resolusi yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak untuk memiliki Negara Palestina yang merdeka. Resolusi tersebut disetujui oleh 164 negara anggota, dengan delapan negara memberikan suara menolak dan sembilan negara abstain.
(last modified 2025-12-17T08:20:30+00:00 )
Des 17, 2025 14:33 Asia/Jakarta
  • Konsensus Global atas Hak Menentukan Nasib Sendiri Palestina

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan mayoritas mutlak mengesahkan sebuah resolusi yang menegaskan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak untuk memiliki Negara Palestina yang merdeka. Resolusi tersebut disetujui oleh 164 negara anggota, dengan delapan negara memberikan suara menolak dan sembilan negara abstain.

Resolusi yang berjudul “Hak Bangsa untuk Menentukan Nasib Sendiri” ini menegaskan kembali posisi lama PBB mengenai hak rakyat Palestina untuk secara bebas menentukan status politik mereka serta melanjutkan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya. Dokumen tersebut merujuk pada berbagai resolusi dan instrumen internasional terkait, termasuk Piagam PBB dan perjanjian-perjanjian hak asasi manusia internasional, serta menegaskan bahwa hak menentukan nasib sendiri merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional.

Resolusi tersebut juga menyerukan kepada seluruh negara, organisasi internasional, dan badan-badan khusus di bawah naungan PBB untuk mendukung dan membantu rakyat Palestina dalam merealisasikan hak tersebut sesegera mungkin. Selain itu, resolusi menekankan pentingnya penghormatan terhadap persatuan, kesatuan, dan keutuhan wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, serta kembali menegaskan dukungan terhadap perdamaian yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan berdasarkan hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB.

Pengesahan resolusi ini merupakan salah satu pengakuan internasional paling signifikan terhadap hak-hak bangsa Palestina. Keputusan tersebut tidak hanya didasarkan pada prinsip-prinsip dasar hukum internasional, tetapi juga mencerminkan perjuangan puluhan tahun rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaan dan mengakhiri pendudukan.

Hak menentukan nasib sendiri merupakan prinsip utama dalam Piagam PBB yang menyatakan bahwa setiap bangsa berhak secara bebas menentukan status politiknya dan memilih jalur pembangunan ekonomi, sosial, dan budayanya. Dalam konteks Palestina, hak ini telah berulang kali ditegaskan dalam berbagai dokumen internasional sejak Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 242 pascaperang 1967 hingga berbagai resolusi Majelis Umum.

Situasi khusus Palestina dalam sistem internasional juga menjadi dasar pengesahan resolusi ini. Selama beberapa dekade, rakyat Palestina hidup di bawah pendudukan militer, menghadapi pembangunan permukiman ilegal, blokade Gaza, pembatasan pergerakan, serta pelanggaran hak asasi manusia. Pengesahan resolusi ini dipandang sebagai respons atas kondisi tersebut dan sebagai upaya mengembalikan keadilan bagi bangsa yang telah lama dirampas hak-hak dasarnya.

Resolusi ini juga mencerminkan tekanan opini publik global dan dukungan luas negara-negara anggota PBB, khususnya negara-negara Dunia Selatan dan negara-negara Islam, yang selama bertahun-tahun mendukung perjuangan Palestina.

Dari sisi dampak, resolusi ini memperkuat posisi hukum dan politik Palestina di tingkat internasional dan dapat menjadi dasar bagi langkah-langkah diplomatik dan hukum selanjutnya, termasuk di Mahkamah Internasional. Selain itu, resolusi ini meningkatkan tekanan politik dan moral terhadap Israel dan para pendukungnya.

Secara keseluruhan, pengesahan resolusi ini memiliki makna hukum dan politik yang sangat penting dan mengirimkan pesan tegas bahwa pendudukan dan perampasan hak-hak dasar tidak dapat terus berlangsung.(PH)