AS Sanksi Pejabat ICC, Belanda Kecam: 'Pengadilan Internasional Harus Bebas'
https://parstoday.ir/id/news/world-i195182-as_sanksi_pejabat_icc_belanda_kecam_'pengadilan_internasional_harus_bebas'
Pars Today - Menteri Luar Negeri Belanda, menanggapi sanksi terhadap dua pejabat senior Mahkamah Pidana Internasional (ICC) oleh pemerintahan Donald Trump, menyatakan bahwa Belanda menentang langkah ini dan menekankan bahwa lembaga peradilan internasional harus dapat menjalankan tugas mereka secara bebas.
(last modified 2026-08-19T06:48:17+00:00 )
Aug 19, 2026 13:46 Asia/Jakarta
  • Tom Brands, Menteri Luar Negeri Belanda
    Tom Brands, Menteri Luar Negeri Belanda

Pars Today - Menteri Luar Negeri Belanda, menanggapi sanksi terhadap dua pejabat senior Mahkamah Pidana Internasional (ICC) oleh pemerintahan Donald Trump, menyatakan bahwa Belanda menentang langkah ini dan menekankan bahwa lembaga peradilan internasional harus dapat menjalankan tugas mereka secara bebas.

Melaporkan IRNA dari situs EurActiv, Rabu, 19 Agustus 2026, Tom Brands, Menteri Luar Negeri Belanda, setelah pemerintahan Trump menjatuhkan sanksi terhadap dua pejabat senior ICC karena investigasi mereka terhadap kejahatan rezim Israel di Gaza, mengkritik keras pemerintah AS.

Washington sebelumnya pada hari yang sama meningkatkan tekanan terhadap lembaga peradilan internasional ini dengan menjatuhkan sanksi kepada Tomoko Akane, Presiden ICC, dan Karim Khan, Jaksa Penuntut Umum ICC.

Brands menulis pada hari Selasa (18/8) di media sosial X, "Belanda menentang sanksi terbaru terhadap pejabat dan staf ICC. Pengadilan dan lembaga peradilan internasional harus dapat menjalankan tugas mereka secara bebas."

Ia juga menyatakan bahwa Belanda "sepenuhnya" mendukung pengadilan ini dan telah mengundang Akane untuk berdialog tentang kelanjutan dukungannya terhadap lembaga tersebut.

Marco Rubio, Menteri Luar Negeri AS, sebaliknya, menuduh ICC mengancam kedaulatan AS, dan mengatakan pemerintah AS bertindak untuk melindungi warganya dari lembaga "palsu" dan tidak akan pernah membiarkan warga negara AS "dipindahkan ke seberang lautan untuk diadili atas tuduhan-tuduhan palsu."

Sanksi hari Selasa (18/8) adalah bagian dari kampanye Washington untuk melemahkan dan melumpuhkan ICC, yang dimulai AS bulan lalu. AS sejauh ini telah menjatuhkan sanksi kepada setidaknya 11 pejabat lembaga ini dan telah meminta 125 negara anggota untuk keluar dari ICC.

ICC pada hari Selasa (18/8), menanggapi tindakan Washington, menyatakan bahwa sanksi terhadap hakim, jaksa, dan staf lembaga ini karena menjalankan tugas hukum mereka "melemahkan supremasi hukum" dan membahayakan tatanan hukum internasional.

"AS menjatuhkan sanksi terhadap Presiden ICC, Tomoko Akane, dan Jaksa Penuntut Umum ICC, Karim Khan, sebagai bagian dari kampanye melawan lembaga tersebut atas investigasi kejahatan Israel di Gaza. Belanda mengecam keras langkah ini, menegaskan dukungan penuh terhadap ICC dan bahwa lembaga peradilan internasional harus dapat bekerja secara bebas."(Sail)