Trump Tandatangani RUU Sanksi terhadap Rusia dan Iran
https://parstoday.ir/id/news/world-i197062-trump_tandatangani_ruu_sanksi_terhadap_rusia_dan_iran
Gedung Putih mengumumkan bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani dan mengesahkan menjadi undang-undang RUU “Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026”.
(last modified 2026-09-19T05:52:06+00:00 )
Sep 19, 2026 12:37 Asia/Jakarta
  • Trump Tandatangani RUU Sanksi terhadap Rusia dan Iran

Gedung Putih mengumumkan bahwa Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah menandatangani dan mengesahkan menjadi undang-undang RUU “Lindsey O. Graham Sanctioning Russia and Iran Act of 2026”.

Menurut Pars Today yang mengutip kantor berita IRIB, Gedung Putih pada Jumat malam waktu setempat mengumumkan bahwa Presiden Trump pada Jumat, 18 September 2026 (27 Syahrivar), mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Undang-undang H.R. 5334, yang dikenal sebagai Lindsey O. Graham Act, mengatur pemberlakuan sanksi terhadap Rusia dan Iran pada 2026. Undang-undang tersebut memberikan dan memperluas kewenangan untuk memberlakukan sanksi, tarif, dan larangan terhadap Rusia serta memperpanjang sanksi yang sudah ada terhadap Iran.

Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada Rabu malam waktu setempat menyetujui RUU sanksi luas terhadap Rusia dan Iran tersebut dan mengirimkannya kepada Presiden Donald Trump.

DPR AS meloloskan RUU tersebut dengan 262 suara mendukung dan 159 suara menolak, dengan tujuan memberlakukan sanksi luas terhadap Rusia.

Associated Press melaporkan bahwa setelah Trump kembali ke Gedung Putih, RUU tersebut merupakan salah satu langkah paling ambisius untuk mendukung Ukraina. RUU ini mengakhiri kebuntuan relatif selama hampir dua tahun dalam persoalan tersebut setelah paket bantuan darurat pada 2024.

Undang-undang tersebut menargetkan sektor energi dan pertahanan Rusia serta jaringan yang disebut sebagai “shadow fleet”, yaitu armada kapal tanker yang digunakan untuk menghindari sanksi yang sudah ada.

Undang-undang tersebut juga memperluas sanksi terkait Iran.