Kallas: Kami Punya Opsi Lindungi ICC dari AS
https://parstoday.ir/id/news/world-i198530-kallas_kami_punya_opsi_lindungi_icc_dari_as
Pars Today - Pejabat urusan luar negeri Uni Eropa mengatakan bahwa mereka memiliki opsi untuk memastikan Mahkamah Pidana Internasional, meskipun ada tindakan punitif Amerika Serikat, dapat melanjutkan aktivitas vitalnya.
(last modified 2026-10-13T07:42:45+00:00 )
Okt 13, 2026 14:40 Asia/Jakarta
  • Kaja Kallas, Pejabat Urusan Luar Negeri Uni Eropa
    Kaja Kallas, Pejabat Urusan Luar Negeri Uni Eropa

Pars Today - Pejabat urusan luar negeri Uni Eropa mengatakan bahwa mereka memiliki opsi untuk memastikan Mahkamah Pidana Internasional, meskipun ada tindakan punitif Amerika Serikat, dapat melanjutkan aktivitas vitalnya.

Menurut laporan ISNA, Selasa, 13 Oktober 2026, sebagaimana ditulis kantor berita Anadolu, Kaja Kallas, pejabat urusan luar negeri Uni Eropa, pada hari Senin (12/10) setelah pertemuan para menteri luar negeri Uni Eropa di Brussel, dalam wawancara dengan para wartawan mencatat bahwa tenggat enam bulan pelaksanaan tindakan-tindakan ini memberikan kesempatan untuk berdialog dengan Washington.

Ia mengatakan, "Periode enam bulan sebelum berlakunya tindakan Amerika Serikat memberikan kesempatan untuk berdialog. Uni Eropa memiliki opsi untuk menjamin kelanjutan aktivitas vital mahkamah."

Kallas selanjutnya menegaskan bahwa negara-negara anggota perserikatan ini serius dalam hal melindungi lembaga tersebut.

Pemerintahan Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, pada hari Jumat (9/10) menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional. Tindakan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah salah satu hakim lama mahkamah ini memenangi Hadiah Nobel Perdamaian dan menempatkan Washington di jalur konfrontasi diplomatik dengan sekutu-sekutu Eropanya.

Pada hari yang sama, Kantor Pengendalian Aset Asing Kementerian Keuangan Amerika Serikat mengumumkan bahwa Amerika Serikat, meskipun menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional, mengizinkan sejumlah transaksi yang berkaitan dengan lembaga ini hingga 7 April 2027.

Sanksi setelah tenggat ini akan melarang sebagian besar transaksi dengan mahkamah dan dapat membatasi aksesnya ke dolar serta sebagian besar sistem keuangan global. Menurut laporan ini, waktu pengumuman final belum jelas, tetapi beberapa pejabat Amerika yang disebut dalam laporan ini yang meminta namanya tidak diungkapkan, mengatakan tindakan ini mungkin difinalkan pekan ini bersamaan dengan Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau pada hari-hari setelahnya.

Sanksi apa pun terhadap seluruh organisasi ini yang dijatuhkan oleh Kementerian Keuangan Amerika Serikat melarang warga negara dan perusahaan Amerika memberikan dana, barang, atau jasa kepada mahkamah ini tanpa izin dari Kantor Pengendalian Aset Asing Kementerian Keuangan. Bank-bank sering kali menunjukkan kepatuhan berlebihan terhadap sanksi Amerika semacam ini, karena mereka bergantung pada akses ke sistem keuangan Amerika.

Pejabat-pejabat senior Mahkamah Pidana Internasional memperingatkan bahwa di antara aktivitas mahkamah ini yang mungkin terpengaruh oleh sanksi terhadap seluruh organisasi adalah pembelian layanan teknologi informasi dan asuransi, perekrutan penyidik, dan pelaksanaan transaksi keuangan sehari-hari, seperti pembayaran gaji kepada puluhan karyawan Amerika.

Penentangan Trump terhadap mahkamah ini berakar pada periode pertama kepresidenannya. Penentangan ini sekali lagi terungkap dengan rencana untuk menghukum pejabat Mahkamah Pidana Internasional. Ide ini terbentuk pada November 2024, ketika Trump terpilih kembali dan Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan perintah penahanan terhadap Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri rezim Zionis, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza.

Mahkamah Pidana Internasional pada tahun 2002 didirikan oleh masyarakat internasional untuk menuntut secara hukum kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mahkamah ini hanya menerapkan yurisdiksi dan kewenangannya jika sebuah negara anggota tidak mampu atau tidak mau menuntut secara hukum kejahatan tersebut sendiri. Amerika Serikat tidak pernah menjadi anggota mahkamah ini.

"Kaja Kallas, pejabat urusan luar negeri Uni Eropa, menyatakan bahwa UE memiliki opsi untuk memastikan Mahkamah Pidana Internasional dapat melanjutkan aktivitas vitalnya meskipun ada tindakan punitif Amerika Serikat. Tenggat enam bulan sebelum berlakunya sanksi AS memberikan kesempatan untuk berdialog dengan Washington, dan negara-negara anggota UE serius melindungi lembaga tersebut."(Sail)