DPR AS Susun RUU Larangan Mempersenjatai Teroris
Kelompok bipartisan di DPR AS memperkenalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang mempersenjatai kelompok-kelompok teroris di Timur Tengah dan di seluruh dunia.
Seperti dilaporkan Sputniknews, Jumat (9/12/2016), RUU itu diajukan satu hari setelah Presiden Barack Obama membatalkan pembatasan di bidang pasokan senjata kepada "kelompok teroris moderat" di Suriah.
Perselisihan antara legislatif dan eksekutif melebar, karena Obama mencabut pembatasan untuk pasokan senjata ke Suriah, sementara sekelompok anggota DPR AS justru memperkenalkan RUU yang akan melarang pengiriman itu.
RUU ini akan melarang pemerintah AS untuk menyediakan senjata, dana dan pelatihan kepada organisasi-organisasi teroris.
Draft tersebut dipersiapkan oleh Peter Welch, Barbara Lee, Dana Rohrabacher dan Thomas Massie (R - KY), dan kemudian diajukan oleh Tulsi Gabbard.
Menurut Gabbard, sponsor terorisme untuk individu dilarang di Amerika. Namun, larangan ini tidak berlaku untuk pemerintah AS sendiri, yang telah bertahun-tahun menyediakan dana, senjata, dan pelatihan untuk kelompok yang terkait dengan teroris di Suriah.
RUU ini bertujuan untuk menghentikan program CIA menyelundupkan senjata ke sekutu AS dan dari situ kepada pemberontak Suriah, yang disebut oposisi moderat.
Isi RUU itu secara eksplisit melarang memberikan dukungan kepada Daesh, Al Qaeda dan Front al-Nusra, yang juga dikenal sebagai Jabhat Fateh al-Sham. Larangan ini juga mencakup sekutu mereka dan negara-negara asing yang diketahui mendukung kelompok-kelompok tersebut.
Sebuah ayat dalam RUU itu menyinggung nama Arab Saudi, Turki dan Qatar, yang secara terbuka mendukung sejumlah kelompok pemberontak di Suriah. (RM)