310 Ribu Warga Filipina akan Dideportasi dari AS
-
Donald Trump
Kementerian Luar Negeri Filipina mengabarkan, sekitar 310 ribu nama warga Filipina masuk dalam daftar Departemen Kemanan Dalam Negeri Amerika Serikat terkait orang-orang yang akan dideportasi dari Amerika.
IRNA (2/2) melaporkan, Charles Jose, Juru Bicara Kemenlu Filipina mengumumkan, Kedutaan Besar Filipina di Amerika akan memberikan bantuan kekonsuleran kepada jutaan warga Filipina yang mungkin terkena dampak kebijakan keimigrasian Presiden Donald Trump.
Presiden Amerika mengatakan akan menindak tegas warga asing yang melanggar aturan keimigrasian.
Oleh karena itu Trump menerapkan larangan masuk bagi warga tujuh negara Muslim, Iran, Irak, Suriah, Yaman, Sudan, Libya dan Somalia.
Pada saat yang sama sejumlah politisi dan media Amerika mengakui bahwa masalah kebijakan keimigrasian Trump sama sekali tidak memberikan sumbangan apapun dalam menyelesaikan instabilitas dan maraknya aksi-aksi teror di negara itu. (HS)