Pengadilan AS Tolak Permintaan Trump
(last modified Tue, 28 Feb 2017 12:47:45 GMT )
Feb 28, 2017 19:47 Asia/Jakarta
  • Donald Trump
    Donald Trump

Pengadilan federal di Amerika menolak permintaan Departemen Kehakiman negara ini untuk mencabut vonis penangguhan keppres Presiden Donald Trump terkait pencekalan warga tujuh negara Muslim memasuki Amerika.

Reuters Selasa (28/2) melaporkan, penolakan pengadilan federal untuk membatalkan penangguhan keppres anti imigran Donald Trump berpeluang meningkatkan represi terhadap presiden baru Amerika di bidang ekspansi keppres.

 

Trump satu bulan lalu keppres Donald Trump yang melarang masuknya warga Iran, Irak, Suriah, dan empat negara lain ke wilayah Amerika untuk masa 90 hari ditangguhkan.

 

Keppres ini dilaporkan demi merevisi sistem pengeluaran visa dan menurut klaim Trump demi menjaga keamanan warga negara ini dari ancaman masuknya teroris asing ke Amerika.

 

Tak lama setelah keppres ini, gelombang penentangan mulai terbentuk dan sejumlah pengadilan federal di berbagai wilayah Amerika merilis vonis menentang keppres presiden baru Amerika.

 

Pada akhirnya sebuah pegadilan federal di negara bagian Washington mengeluarkan vonis penangguhan sementara keppres ini dan Departemen Keamanan Nasional dan Departemen Luar Negeri Amerika juga menyatakan membatalkan pelarangan kunjungan warga tujuh negara Muslim ke Amerika termasuk warga Iran. (MF)