Keputusan Soal Quds Picu Protes, Trump Diadukan
-
Donald Trump, Presiden Amerika
Sekelompok pengacara Amerika mengadukan Donald Trump, Presiden Amerika ke pengadilan federal atas keputusannya memindahkan Kedubes AS dari Tel Aviv ke al-Quds.
Menurut laporan televisi Aljazeera, Gandhi Amin, pengacara Amerika keturunan Palestina menyatakan ia bersama Samir al-Jarrah, pengacara keturunan Yordania dan Martin Makin, pengacara Amerika lainnya secara terpisah dan bersama-sama telah memulai proses persiapan dan pengajuan permohonan melawan Donald Trump, Presiden Amerika.

Amin mengatakan bahwa ia bersama rekan-rekannya tengah berusaha agar pengadilan federal mencegah pengalihan Kedubes AS dari Tel Aviv ke al-Quds. Karena langkah ini bertentangan dengan aturan internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Pengacara ini mengatakan, para pengacara dengan mengumpulkan tanda tangan dari tokoh keagamaan dan politik serius untuk mengajukan pengaduan ke pengadilan federal bulan ini atau awal bulan April.
Donald Trump, Presiden Amerika pada 6 Desember 2017 dalam keputusan tidak bertanggung jawabnya mengakui al-Quds sebagai ibukota rezim zionis Israel dan menyatakan akan memindahkan Kedubes Amerika dari Tel Aviv ke al-Quds pada bulan Mei.
Sebagian berita menujukkan kelompok-kelompok Palestina juga memutuskan untuk mengadukan keputusan presiden Amerika dan perdana menteri Zionis Israel ke Pengadilan Kejahatan Internasional Den Haag.