Serangan Militer Drone AS dan Keterlibatan Negara Eropa
-
serangan drone AS
Amnesti internasional dalam laporannya mengungkapkan bahwa negara-negara Eropa terlibat dalam serangan drone AS yang menewaskan banyak orang di berbagai negara dunia.
Peringatan yang dikeluarkan amnesti internasional terhadap negara-negara Eropa dengan mempertimbangkan dimensi destruktif serangan berdarah pesawat tanpa awak AS di sejumlah negara dunia yang dilancarkan dengan dalih menumpas terorisme.
Amnesti internasional dalam laporannya mengkhawatirkan penggunaan drone bersenjata yang membunuh begitu banyak orang di dunia. Organisasi HAM internasional ini menilai serangan drone tersebut tidak memiliki landasan hukum yang memadai. Sebab serangan tersebut telah menimbulkan korban jiwa begitu banyak dan bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang dan aksi melanggar hukum internasional.
Serangan drone AS dimulai sejak era Presiden George W. Bush, tapi kemudian dilanjutkan oleh Presiden Barack Obama. Kini, serangan drone tersebut semakin masif di era Donald Trump. Bahkan menurut laporan MintPress News, lebih dari 80 persen serangan drone AS dilakukan di era Trump di berbagai negara dunia seperti Suriah, Afghanistan, Libya dan Yaman. Gedung Putih mengklaim serangan tersebut sebagai tindakan legal, penting dan berpengaruh.
Amnesti internasional dalam laporannya menyebut empat negara Eropa yaitu Inggris, Jerman, Belanda dan Italia, menjadi sekutu utama AS dalam serangan drone berdarah di berbagai negara dunia. Dukungan dan bantuan yang mereka berikan, termasuk informasi target dan pemberikan izin bagi penempatan perlengkapan sistem kendali drone.
Dengan terbongkarnya dimensi berbahaya dari serangan pesawat tanpa awak ini, tidak hanya AS saja, bahkan sejumlah negara Eropa yang terlibat dalam serangan drone tersebut termasuk melakukan kejahatan pelanggaran HAM. Ron Paul Institute for Peace and Prosperity menyatakan bahwa serangan masif drone AS telah menyebabkan terbunuhnya warga sipil, meluasnya terorisme dan semakin menguatnya kebencian bangsa-bangsa dunia terhadap AS.
PBB mengeluarkan laporan di tahun 2013 mengenai dampak buruk penggunaan pesawat tanpa awak AS yang bertujuan membunuh manusia. Laporan tersebut menunjukkan bahwa serangan drone AS mengancam keamanan global dan menyebabkan meningkatnya terorisme, sekaligus memicu kompetisi senjata di dunia.
Kelompok pembela HAM internasional berulangkali mengkritik eksekusi mati tanpa pengadilan yang dilakukan AS dengan melancarkan serangan dronenya di berbagai negara dunia. Mereka juga mendesak Gedung Putih menghentikan segera penggunaan drone. Tapi ironisnya hingga kini AS tidak menghiraukan seruan tersebut dan tetap melanjutkan serangan drone sembari mengibarkan bendera HAM untuk menutupi kedoknya sebagai rezim pembunuh.(PH)