PBB Tidak Mengakui Kedaulatan Israel atas Golan
-
Dataran Tinggi Golan yang diduduki Israel
Deputi juru bicara sekjen PBB menyatakan pendudukan Dataran Tinggi Golan Suriah oleh rezim Zionis Israel sebuah langkah ilegal.
Menurut laporan Kantor Anadolu Farhan Haq dalam sebuah statemennya mengingatkan, sikap PBB pasca dukungan Presiden AS Donald Trump terkait pengakuan resmi kedaulatan ilegal Israel terhadap Golan tidak pernah berubah.
Farhan Haq menjelaskan, organisasi ini komitmen dengan resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum yang menilai pendudukan Golan oleh Israel sebuah langkah ilegal.
Presiden AS Donald Trump Kamis (21/3) di akun twitternya menulis, kini tiba saatnya setelah 52 tahun, Washington secara penuh mengakui Israel di Dataran Tinggi Golan.
Rezim Zionis Israel menduduki Dataran Tinggi Golan selama perang enam hari dengan Arab tahun 1967.
Knesset tahun 1981 mengumumkan Golan bagian dari wilayah Palestina pendudukan meski menurut hukum internasional, wilayah ini milik Suriah.
Anggota Dewan Keamanan PBB di resolusi 497 yang dirilis tahun 1981 secara transparan menolak kedaulatan Israel atas wilayah Golan dan meminta Tel Aviv membatalkan undang-undang aneksasi Golan ke wilayahnya yang diratifikasi tahun itu. (MF)