Majelis Umum PBB Mengesahkan Dua Resolusi Menentang Pendudukan Israel
-
Majelis Umum PBB
Pars Today - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan dua resolusi penting menentang kelanjutan pendudukan atas wilayah Palestina dan Dataran Tinggi Golan.
Menurut laporan hari Rabu (03/12/2025) IRNA yang mengutip Channel 7 Televisi Israel, Majelis Umum PBB pada hari Selasa (02/12) waktu setempat mengesahkan dua resolusi dengan mayoritas mutlak yang menyatakan bahwa pendudukan wilayah Palestina setelah tahun 1967 serta pendudukan dan aneksasi Dataran Tinggi Golan milik Suriah oleh Israel adalah “ilegal”.
Resolusi mengenai Palestina, yang diajukan oleh Djibouti, Yordania, Mauritania, Qatar, Senegal, dan Palestina, disahkan dengan 151 suara mendukung. Sebanyak 11 negara yang dipimpin oleh Israel dan Amerika Serikat menolak, sementara 11 negara lainnya abstain.
Resolusi ini menegaskan kembali tanggung jawab permanen PBB terhadap isu Palestina, mendukung solusi dua negara, dan menuntut segera diakhirinya pendudukan wilayah Palestina yang diduduki sejak perang 1967.
Resolusi kedua, yang diajukan oleh Mesir dan berfokus pada Dataran Tinggi Golan, menyatakan bahwa pendudukan dan aneksasi wilayah ini oleh Israel adalah “batal dan ilegal” serta bertentangan dengan Resolusi 497 Dewan Keamanan PBB yang disahkan pada tahun 1981. Resolusi ini disahkan dengan 123 suara mendukung, 7 menolak, dan 41 abstain.
Sumber diplomatik Israel menyebut resolusi-resolusi tersebut sebagai “sepihak dan tidak memiliki nilai hukum yang mengikat”. Danny Danon, Duta Besar Israel untuk PBB, menegaskan bahwa Israel tidak akan kembali ke garis perbatasan 1967 dan tidak akan melepaskan Golan.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Pemerintah Sementara Suriah dalam pernyataan segera setelah pemungutan suara menyatakan bahwa resolusi itu merupakan “penegasan atas hak tak tergugat Suriah atas seluruh wilayah Golan yang diduduki” dan menilai peningkatan signifikan jumlah suara dukungan dibanding tahun-tahun sebelumnya sebagai tanda bertambahnya dukungan masyarakat internasional terhadap posisi Damaskus.
Pendudukan Dataran Tinggi Golan oleh Israel terjadi dalam Perang Enam Hari 1967, dan pada Desember 1981, Israel secara sepihak mencaplok wilayah tersebut melalui Undang-Undang Golan.
Dewan Keamanan PBB segera menanggapi dengan Resolusi 497 (17 Desember 1981) yang menyatakan tindakan itu “batal dan tidak memiliki efek hukum internasional” serta menuntut pembatalannya.
Sejak saat itu, Majelis Umum PBB setiap tahun mengesahkan resolusi berjudul “Dataran Tinggi Golan Suriah yang Diduduki” yang menegaskan ilegalitas pendudukan dan aneksasi serta menuntut penarikan pasukan Israel ke perbatasan sebelum 4 Juni 1967.
Sebagai contoh, pada November 2023, resolusi serupa disahkan dengan 152 suara mendukung, 5 menolak, dan 23 abstain. Resolusi tahunan ini, meski tidak mengikat secara hukum, tetap menjadi indikator penting opini publik global dan instrumen politik bagi Palestina dan Suriah di forum internasional.
Secara keseluruhan, pengesahan dua resolusi ini pada saat gencatan senjata di Gaza berada di ambang kehancuran, semakin meningkatkan tekanan politik dan diplomatik terhadap Israel di tingkat global.(sl)