Pembunuh Floyd Dibebaskan
-
Derek Chauvin, pembunuh George Floyd
Perwira polisi yang membunuh George Floyd, warga kulit hitam Amerika dilaporkan dibebaskan dari penjara dengan uang jaminan.
Associated Press melaporkan, mantan perwira polisi Amerika ini Rabu (7/10/2020) pagi waktu setempat dibebaskan dari penjara negara bagian Minesotta dengan uang jaminan sebesar satu juta dolar.

Derek Chauvin, 31 Mei 2020 dijebloskan ke penjara dengan dakwaan membunuh George Floyd.
Chauvin Senin 25 Mei 2020 secara sadis membunuh George Floyd di kota Minneapolis, negara bagian Minnesota.
Berdasarkan video yang beredar di jejaring sosial Amerika, polisi kulit putih ini menekan leher Floyd di tahan hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia.
Aksi ini dilakukan ketika Floyd berteriak, Saya tidak bisa bernafas, Beri Aku Air dan Jangan Bunuh Saya.
Kejahatan ini telah membangkitkan kemarahan rakyat Amerika. Polisi dan dinas keamanan Amerika atas instruksi Presiden Donald Trump menumpas para demonstran.
Selama aksi protes beberapa pekan terakhis di Amerika, ribuan orang dilaporkan cidera dan ditangkap. (MF)