DPR AS Sahkan Pemakzulan Trump
Mayoritas anggota Dewan Perwakilan Rakyat AS memberikan suara mendukung resolusi pemberhentian Presiden AS dengan berpijak pada pasal 25 amandemen Konstitusi AS.
CNN melaporkan, Dewan Perwakilan Rakyat AS Selasa malam menyetujui rancangan resolusi usulan Jimmy Ruskin, yang meminta Mike Pence menggunakan wewenangnya secepat mungkin untuk memecat Trump sesuai dengan ayat 4 Pasal 25 Konstitusi AS mengenai pemberhentian jabatan presiden.
Resolusi itu muncul setelah Pence menolak permintaan Ketua DPR AS Nancy Pelosi untuk memakzulkan Trump.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengatakan pihaknya memberikan waktu selama 24 jam kepada Wakil Presiden Mike Pence untuk mengaktifkan Pasal 25 Amandemen Konstitusi AS guna memecat Donald Trump.
Jabatan kepresidenan Trump akan berakhir pada 20 Januari 2021, tapi banyak pihak meminta segera dilakukan pemakzulan sebelum waktunya.(PH)