Hakim Federal AS Batalkan Kebijakan Imigrasi Biden
Seorang hakim federal Amerika Serikat di Texas membatalkan keputusan baru Presiden Joe Biden, yang memberlakukan moratorium deportasi para imigran.
Hakim Drew Tipton pada hari Selasa (26/1/2021), mengeluarkan putusan yang membatalkan moratorium deportasi imigran selama 100 hari yang diumumkan oleh Presiden Biden.
Jaksa Agung Texas, Ken Paxton pada Jumat lalu, menggugat pemerintahan Biden dengan tuduhan moratorium deportasi tidak konstitusional dan melanggar kesepakatan antara Departemen Keamanan Dalam Negeri dan Texas.
Paxton berpendapat bahwa negara bagian akan menghadapi kerugian finansial jika imigran yang tidak berdokumen dibebaskan masuk, dan moratorium juga akan memikat orang lain untuk datang ke Texas.
David Pekoske, pejabat sementara Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, pada hari pelatikan Biden, mengeluarkan perintah kepada kantor-kantor imigrasi agar menghentikan deportasi imigran yang masuk ke Amerika secara ilegal.
Moratorium deportasi merupakan bagian dari langkah reformasi imigrasi yang diperkenalkan oleh pemerintahan baru AS. (RM)