Apr 21, 2021 13:58 Asia/Jakarta
  • Derek Chauvin
    Derek Chauvin

Derek Chauvin, mantan perwira polisi Minneapolis divonis bersalah atas pembunuhan George Floyd.

Sidang yang digelar Selasa (20/4/2021) belum memutuskan hukuman bagi Chauvin.

Hakim Peter Cahill mengatakan vonis hukuman bagi pria 45 tahun itu akan diputus pengadilan dalam waktu setidaknya delapan minggu ke depan.

Chauvin didakwa atas kematian Floyd pada 25 Mei 2020 karena mencekik leher pria kulit hitam tersebut hingga sesak napas dan meninggal dunia.

Chauvin didakwa atas tiga pasal yakni pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan pembantaian setelah hakim mempertimbangkan kesaksian dari 45 orang.

Selain Chauvin, tiga petugas lainnya yang turut menyaksikan insiden itu turut menghadapi dakwaan atas kematian Floyd. Para polisi itu diperkirakan akan diadili bersama pada Agustus mendatang.

George Floyd adalah warga negara kulit hitam Minnesota yang menjadi korban kebrutalan seorang perwira kulit putih Amerika pada 25 Mei 2020. 

Diperkirakan sekitar 1.200 orang dibunuh oleh petugas polisi di Amerika Serikat setiap tahun, tetapi sekitar 99 persen dari petugas ini tidak dituduh melakukan kejahatan apa pun.(PH)

Tags