Iran, 40 Tahun Pasca Revolusi Islam (2)
Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran, Ayatullah Udzma Sayyid Ali Khamenei, menekankan kebebasan di samping independensi, kepercayaan diri nasional, demokrasi, keadilan, serta nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar revolusi.
Mengacu pada perspektif dan sikap tidak adil dan propaganda yang negatif musuh, beliau mengatakan: "Sekarang di negara kita ada kebebasan berpikir, kebebasan berbicara, dan kebebasan memilih. Tidak ada yang ditekan dan diancam karena pandangan dan pendapatnya bertentangan dengan pemerintah."
Sebagaimana dikatakan Rahbar, kerangka utama kebebasan adalah konstitusi. Konstitusi memperjelas jalan untuk mencapai hak dan kebebasan yang sah. Gholamreza Madani, seorang pengacara hukum internasional mengatakan, "Hak-hak dasar menjelaskan perspektif makro kedaulatan terhadap mekanisme pemerintahan dan manajemen urusan warga melalui penerapan aturan hukum. Aturan-aturan tersebut dihadapkan pada dua pendekatan hukum penting. Hak warga negara dan kedaulatan negara dan UUD dalam hal ini menciptakan mekanisme keseimbangan logis di antara dua pendekatan tersebut."
Menurut pandangan ini, salah satu masalah utama dari undang-undang dasar setiap masyarakat adalah penetapan hak individu dan pembatasan wewenang para para penguasa, yang disebut dengan "hak dan kebebasan dasar" atau "hak dan kewajiban pemerintah dan individu." Di antara berbagai pandangan, terdapat dua sikap yang menilai pokok individu dan masyarakat sebagai dua pilar utama yang para penetap undang-undang, dan teks relevan dari UUD sebagian besar negara, menerapkan salah satu dari pokok tersebut serta mendefinisikan dan menyusun UUD mereka sesuai dengan keduanya.
Montesquieu, penulis The Spirit of the Laws, menilai kebebasan yaitu melakukan apa pun yang diizinkan oleh hukum. Deklarasi Hak Asasi Manusia Perancis, yang diadopsi pada 1789, mengakui kebebasan sebagai "kemampuan untuk melakukan sesuatu yang tidak merugikan orang lain."
Kelompok lain mendefinisikan kebebasan adalah "kekebalan seseorang dari tirani yang disengaja pihak lain atau pembebasan situasi yang mengurangi paksaan masyarakat dan individu kepada seseorang hingga batas minimum" sementara kelompok lain juga mengartikan kebebasan dalam hal partisipasi masyarakat dalam pemilihan legislatif dan pengawasan kekuasaan eksekutif.
Hegel, filsuf Jerman menyakini bahwa kebebasan adalah esensi kehidupan. Mengingat kebebasan telah menjadi salah satu pilar dasar dan tujuan utama serta tujuan Revolusi Islam Iran, dalam inti Republik Islam Iran, sejumlah prinsip telah dinisbatkan pada hak, kebebasan, sosial, keadilan dan keamanan rakyat.
Tujuan-tujuan ini sejak awal termanifestasikan dalam slogan "Independensi, Kebebasan, Republik Islam", dan paca kemenangan Revolusi Islam, dicantumkan dalam konstitusinya.
Pada pendahuluan UUD Iran disebutkan, "Mekanisme pemerintahan dari sudut pandang Islam tidak muncul dari strata dan dominasi individu atau kelompok, melainkan manifestasi aspirasi politik sebuah bangsa di mana sikap dan pandangangannya mengatur dirinya sendiri sehingga dalam proses transformasi intelektual dan ideologis, akan membuka jalan menuju tujuan akhir (bergerak menuju Allah Swt)."
Dengan demikian, satu bab konstitusi dikhususkan untuk hak-hak bangsa. Konstitusi tersebut merupakan poros terpenting hukum dalam mendefinisikan dan menetapkan batas-batas kebebasan individu, di satu sisi, serta batas-batas kebebasan individu terhadap kinerja pemerintah, di sisi lain, yang menetapkan batas-batas pelaksanaan kekuasaan publik dalam berurusan dengan hak-hak individu.
Hak dan kebebasan terpenting yang ditetapkan bab ini UUD Iran, mencakup hak persamaan semua orang di hadapan hukum, semua warga menikmati hak yang sama, tanpa memandang warna kulit, ras dan bahasa, hak masyarakat untuk merasakan keamanan dan perlindungan dari sudut pandang kehormatan, nyawa, properti, gaji, rumah dan pekerjaan, hak perlindungan dari spionase, penyiksaan, pelecehan dan hak atas kebebasan berekspresi, menulis dan pers dalam batas yang ditentukan dalam Islam.
Pasal 38 UUD Iran tidak hanya menilai pelanggaran tersebut merupakan sebagai pelanggaran terhadap kemanusiaan, tetapi juga menganggapnya tidak dapat dijustifikasi serta pelanggar akan diganjar hukuman. Isu-isu lain, seperti hak kebebasan kelompok, seperti pembentukan partai, populasi, asosiasi politik dan perdagangan, kelembagaan dan pawai Islam, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, dan semuanya ditetapkan dalam UUD di bawah konteks perlindungan kebebasan sipil.
UUD Republik Islam Iran sesuai prinsip kebebasan berpendapat yang ditetapkan dalam pasal 23 bahwa tidak seorang pun dapat melecehkan atau dilecehkan hanya dengan memiliki pendapat yang berbeda. Pertimbangan yang sama juga diterapkan pada kebebasan pers. Dalam pemerintahan Islam, setiap individu bebas dalam mengemukakan pendapat mereka, begitu juga dengan pers, surat kabar, televisi dan lain-lain. Kecuali jika isu yang diungkapkan mengancam keamanan nasional.
Pasal 24 UUD Iran mengatur seluruh ketentuannya. Prinsip kebebasan pers, juga dikenal sebagai kebebasan berita dan informasi, yang bersumber dari hak warga untuk mengakses berita domestik dan asing yang paling akurat dan jujur.
Dengan demikian, UUD pada pasal 24, menjelaskan kebebasan pers dan media informasi dengan menetapkan syarat kepatuhan tunduk pada prinsip-prinsip Islam dan hak-hak publik. Tentu saja, mengingat kebebasan ini dapat disalahgunakan dan dalih untuk mempublikasikan materi tidak pantas serta mengganggu ketertiban umum dan kepentingan masyarakat. Di sebagian besar negara, batas-batas kebebasan pers dalam bentuk hukum telah ditentukan dan tanggung jawabnya diserahkan kepada instansi berwenang yang mengontrol media. Di Iran, kinerja pers dan publikasi diatur oleh undang-undang pers.
Sebagaimana pernyataan dan penerbitan artikel sesuai kerangka hukum itu bebas, pembentukan partai, populasi dan kelompok politik juga bebas dan diizinkan, kecuali jika prinsip-prinsip kemerdekaan, kebebasan, persatuan nasional dan nilai-nilai fundamental Islam dan Republik Islam Iran dilanggar.
Menurut pasal 12 UUD Iran, "Agama resmi Iran adalah Islam dan mazhab ja'fari adalah mazhab resmi Iran, dan menurut pasal 13, Zoroaster, Kalimi, dan Kristen diakui sebagai minoritas agama yang bebas untuk melakukan ritual keagamaan dalam batas-batas hukum dan dalam status pribadi dan ajaran agama mereka. Mereka bebas bertindak sesuai dengan agama mereka."
Di Republik Islam, selalu ada tantangan terkait pertumbuhan dan kesempurnaan manusia di bawah naungan kebebasan. Namun kebebasan tidak hanya terbatas pada kehidupan sosial, karena terkait juga dengan berkah ilahi yang dibutuhkan manusia untuk keselamatan, dan mereka bertanggung jawab pemanfaatan, penerapan dan praktik mereka. Dalam hal ini, manusia memiliki hak istimewa untuk menikmati barkah kebebasan, namun mereka bertanggung jawab untuk diri mereka sendiri, di hadapan Allah Swt, orang lain, masyarakat, dan bahkan di hadapan generasi mendatang.
Ini semua adalah prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia yang tercermin dalam UUD Republik Islam Iran. Selain UUD, Iran juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sesuai konvensi dan perjanjian internasional. Pemerintah Iran telah menerima Piagam PBB, Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICCPR), Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, yang diadopsi 1966 oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dengan kata lain, Republik Islam Iran, dalam menjaga batas kebebasan individu, di satu sisi, juga menetapkan batasan kebebasan individu di hadapan pelaksanaan kekuasaan dan di sisi lain, membatasi pelaksanaan kekuasaan publik dalam berurusan dengan hak-hak individu. Selain definisi konstitusi, konstitusi mencerminkan batasan kebebasan dan jaminan kebebasan individu.
Secara keseluruhan, dapat dikatakan bahwa UUD Republik Islam Iran menghormati prinsip kebebasan dalam kerangka logis, sesuai dengan nilai-nilai moral dan sosial serta prinsip-prinsip kehormatan manusia, juga menjaga dan melindunginya, sebagaimana yang ditegaskan oleh Rahbar terkait pokok paling mendasar kebebasan dalam UUD Iran.