Des 05, 2023 17:19 Asia/Jakarta

Surah al-Mumtahina 7-13

عَسَى اللَّهُ أَنْ يَجْعَلَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَ الَّذِينَ عَادَيْتُمْ مِنْهُمْ مَوَدَّةً وَاللَّهُ قَدِيرٌ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (7) لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (9)

 

Mudah-mudahan Allah menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi di antara mereka. Dan Allah adalah Maha Kuasa. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (60: 7)

 

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (60: 8)

 

Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (60: 9)

 

Dalam episode sebelumnya dibahas mengenai pemutusan hubungan persahabatan dan persaudaraan karena kekufuran dan sikap keras kepala untuk berdiri bersama barisan musuh agama. Ayat ini kepada umat Muslim yang hijrah dari Mekah ke Madinah mengatakan, Orang-orang musyrik di Makkah yang ada di antara saudara-saudaramu diharapkan masuk Islam dan permusuhan berubah menjadi persahabatan.

 

Namun kini mereka tidak beriman, tapi jika mereka tidak melakukan langkah permusuhan terhadap muslimin, maka mencintai dan membantu mereka tidak dilarang, serta diperbolehkan menjalin hubungan dengan mereka berdasarkan prinsip akhlak. Namun mereka tidak boleh menebar pengaruh di antara muslimin dan juga hubungan tersebut tidak membuat iman orang-orang muslim lemah.

 

Dari tiga ayat tadi terdapat empat pelajaran penting yang dapat dipetik.

1. Tolok ukur kecintaan atau permusuhan antara muslimin dan orang lain adalah ajaran agama. Non-Muslim yang tidak melakukan tindakan melawan Muslim dan tidak membuat rencana jahat harus diperlakukan dengan baik, tetapi mereka yang mencari permusuhan dan membuat rencana jahat terhadap orang-orang beriman dianggap musuh dan muslim harus berlepas diri dari mereka (Baraah).

2. Perilaku buruk orang kafir terhadap Muslim di masa lalu dapat dimaafkan dengan syarat mereka tidak lagi memusuhi orang muslim.

3. Islam agama kebaikan dan keadilan, bahkan terhadap orang kafir.

4. Dalam perbuatan baik, orang kafir yang membutuhkan juga dimasukkan dan jangan segan-segan berbuat baik kepada mereka.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآَتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آَتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (10) وَإِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ إِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَآَتُوا الَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوَاجُهُمْ مِثْلَ مَا أَنْفَقُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ (11)

 

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (60: 10)

 

Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman. (60: 11)

 

Melanjutkan ayat sebelumnya terkait bentuk hubungan muslim dan non-muslim, ayat ini membahas hubungan keluarga antara suami dan istri, jika salah satunya muslim dan yang lain non-muslim. Terkait hal tersebut, ayat ini menyatakan, "Jika seorang wanita dari kalangan kafir masuk Islam dan mencari perlindungan kepada Anda, maka jangan kembalikan dia kepada orang-orang kafir setelah Anda yakin akan keimanannya. Dalam kasus seperti ini, jika suami (yang tidak beriman) dari wanita tersebut telah membayar maharnya, maka penguasa Islam harus mengembalikan mahar tersebut kepadanya."

 

Misalnya, jika istri salah seorang muslim mencari suaka kepada orang kafir, maka ia akan keluar dari ikatan suami istri dengan priamuslim tersebut. Dalam hal ini, orang kafir harus mengembalikan mahar yang telah dibayarkan oleh laki-laki muslim tersebut kepadanya. Jika mereka tidak melakukannya, maka kaum Muslimin harus memberikan sebagian rampasan perang yang mereka ambil dari orang-orang kafir itu kepada orang Muslim itu sebagai ganti kerugiannya.

 

Dari dua ayat tadi terdapat empat pelajaran penting yang dapat dipetik:

1. Istri tidak harus mengikuti suaminya dalam memilih agama. Ia harus mandiri dari keyakinan suaminya dan memilih sendiri keyakinannya.

2. Seorang pria atau wanita Muslim tidak dapat terus hidup bersama setelah pasangannya menjadi kafir. Mereka dipisahkan secara paksa satu sama lain dan tidak perlu bercerai atau  meminta bercerai.

3. Ketika seorang wanita kafir masuk Islam, alasan dan cara dia berpindah agama harus diselidiki untuk memperjelas bahwa motifnya melakukan hal tersebut bukanlah sesuatu seperti spionase atau perselisihan dengan mantan suaminya atau ketertarikan pada seorang pria Muslim.

4. Menghormati hak-hak keuangan masyarakat tidak tergantung pada status Islam atau kekafiran mereka. Hak-hak masyarakat, baik Muslim maupun kafir, harus dilindungi dan dihormati secara adil.

 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا جَاءَكَ الْمُؤْمِنَاتُ يُبَايِعْنَكَ عَلَى أَنْ لَا يُشْرِكْنَ بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا يَسْرِقْنَ وَلَا يَزْنِينَ وَلَا يَقْتُلْنَ أَوْلَادَهُنَّ وَلَا يَأْتِينَ بِبُهْتَانٍ يَفْتَرِينَهُ بَيْنَ أَيْدِيهِنَّ وَأَرْجُلِهِنَّ وَلَا يَعْصِينَكَ فِي مَعْرُوفٍ فَبَايِعْهُنَّ وَاسْتَغْفِرْ لَهُنَّ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (12) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ قَدْ يَئِسُوا مِنَ الْآَخِرَةِ كَمَا يَئِسَ الْكُفَّارُ مِنْ أَصْحَابِ الْقُبُورِ (13)

Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (60: 12)

 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan penolongmu kaum yang dimurkai Allah. Sesungguhnya mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat sebagaimana orang-orang kafir yang telah berada dalam kubur berputus asa. (60: 13)

 

Menyusul ayat-ayat sebelumnya tentang status perempuan muhajirin, ayat-ayat ini berbicara tentang perempuan musyrik yang memeluk Islam pada masa penaklukan Mekah oleh umat Islam dan ingin bersumpah setia (baiat) kepada Rasulullah Saw. Syarat-syarat baiat perempuan yang disebutkan dalam ayat-ayat ini juga berlaku untuk baiat kaum pria, namun kondisi budaya pada masa jahiliyah sedemikian rupa sehingga hal-hal ini lebih banyak terjadi di kalangan perempuan dan harus dilawan dengan tegas.

 

Mencuri harta suami untuk dibawa ke rumah orang tuanya, perzinahan dan hubungan haram terutama saat suami tidak ada, aborsi terhadap bayi sah atau haram dan membesarkan bayi orang lain serta menisbatkannya kepada suaminya sendiri adalah beberapa di antara persoalan yang perlu diperketat oleh Rasulullah untuk membersihkan masyarakat dari polusi seksual dan finansial terkait mereka.

 

Dari dua ayat tadi terdapat dua pelajaran penting yang dapat dipetik.

1. Perempuan adalah makhluk yang mandiri, pemilih dan mempunyai hak pribadi atau organisasi. Oleh karena itu, perempuan mengambil keputusan dalam permasalahan politik dan sosial atas kemauannya sendiri, tidak bergantung pada laki-laki dan tidak tunduk pada suaminya. Seperti pada awal Islam, perempuan langsung berbicara kepada Nabi dan mengutarakan pendapatnya.

2. Keberadaan perempuan yang bersih dari kemungkaran memberikan dasar bagi kesehatan dan kebersihan masyarakat dari banyak kerusakan. Jika perempuan suci dan tidak memperlihatkan diri mereka kepada laki-laki yang penuh nafsu dengan menggoda, masyarakat akan dibersihkan dari sejumlah besar hubungan terlarang dan perselingkuhan pasangan. Hasilnya, banyak kerusakan sosial yang disebabkan oleh hubungan moral yang tidak terkendali dan tidak sehat dapat dihilangkan.