Nov 20, 2019 10:40 Asia/Jakarta
  • Lintasan Sejarah 20 November 2019

Hari ini, Rabu, 20 November 2019 bertepatan dengan 22 Rabiul Awwal 1441 Hijriah atau menurut kalender nasional Iran, hari ini tanggal 29 Aban 1398 Hijriah Syamsiah. Berikut kami hadirkan beberapa peristiwa bersejarah yang terjadi.

Kabilah Bani Nadhir Diperangi kaum Muslimin

1437 tahun yang lalu, tanggal 22 Rabiul Awal tahun keempat Hijriah, kaum muslimin memerangi Bani Nadhir yang beragama Yahudi akibat aksi makar yang dilakukan kabilah tersebut untuk membunuh Rasulullah Saw.

Sejarah

Bani Nadhir adalah satu dari tiga kabilah Yahudi yang diam di sekitar kota Madinah. Ketika Rasulullah datang ke Madinah, ketiga kabilah itu menjalin traktat perjanjian dengan kaum muslimin, yang di antaranya berisikan kesediaan kabilah-kabilah Yahudi untuk tidak melakukan tindakan serangan terhadap kaum Muslimin.

Setelah Bani Nadhir terbukti melakukan upaya untuk membunuh Nabi, beliau memerintahkan Bani Nadhir agar meninggalkan kota Madinah. Akan tetapi, Bani Nadhir yang mendapatkan janji dukungan dari sejumlah orang munafik di Madinah, secara terang-terangan menolak perintah Rasulullah itu. Akibatnya, Rasulullah memerintahkan pasukan Muslimin untuk mengepung benteng pertahanan Bani Nadhir hingga mereka akhirnya terpaksa menyerah dan angkat kaki dari kawasan itu.

Hassan Pirnia, PM Dinasti Qajar Meninggal Dunia

84 tahun yang lalu, tanggal 29 Aban 1314 HS, Hassan Pirnia, Perdana Menteri Dinasti Qajar meninggal dunia di usia 63 tahun.

Hassan Pirnia terlahir ke dunia di Tehran pada 1251 Hs. Setelah menyelesaikan pendidikannya di Perancis dan Rusia, ia menjadi penerjemah bahasa Rusia saat Mozaffar ad-Din Shah melakukan lawatan pertamanya ke Eropa. Pada tahun 1281 Hs ia kemudian diangkat menjadi Menteri Otonomi Iran di Rusia dan di masa Revolusi Konsitusi, ia mendapat tugas menyusun tata tertib parlemen.

Hassan Pirnia, Perdana Menteri Dinasti Qajar

Pasca terbunuhnya Atabak Azam, Hassan Pirnia diangkat menjadi Menteri Keadilan di Kabinet Moshir al-Saltanah dan beberapa waktu setelahnya ia diberi julukan Moshir al-Dowleh. Setelah Tehran berhasil ditaklukkan dan pembentukan pemerintahan baru, Hassan Pirnia kembali menempati posisi Kementerian Keadilan dan setelah itu dalam beberapa kabinet setelahnya ia memegang sejumlah posisi penting.

Pirnia pada tahun 1293 Hs dilantik menjadi perdana menteri. Di masanya menjadi perdana menteri banyak terjadi peristiwa bersejarah seperti kebangkitan Sheikh Mohammad Khiyabani, Qaeleh Azerbaijan, dimulainya Kebangkitan Janggal dan awal pemberontakan Reza Khan untuk meraih kekuasaan.

Selain pernah menjadi anggota parlemen dalam periode kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam mewakili provinsi Tehran, Hassan Pirnia juga empat kali menduduki posisi perdana menteri dan dengan jumlah yang sama memegang pos kementerian.

Pada sepuluh tahun terakhir kehidupannya, Hassan Pirnia banyak menyisihkan waktunya untuk kegiatan budaya dan sains. Buku Iran Bastan (Iran Kuno) merupakan salah satu karynya.

Moshir al-Dowleh sangat berjasa di bidang hukum pasca Revolusi Konstitusi dan kebanyakan undang-undang yang dijadikan tolok ukur setelah periode Revolusi Konstitusi dibuat olehnya. Hassan Pirnia juga menggagas lembaga pengadilan.

Pengadilan atas Pejabat Nazi

74 tahun yang lalu, tanggal 20 November 1945, dimulailah pengadilan terhadap 24 pejabat tinggi Nazi di Nuremberg, Jerman.

Bendera Partai NAZI

Pengadilan Nurenberg ini digelar oleh Dewan Internasional yang dianggotai oleh AS, Uni Soviet, Perancis, dan Inggris. Pengadilan Ini adalah pengadilan pejahat perang pertama di dunia. Para  pejabat tinggi Nazi itu dijatuhi tuduhan kejahatan perang, kejahatan melawan perdamaian, dan kejahatan melawan kemanusiaan. Pengadilan yang berjalan selama 10 bulan dan berlangsung selama 216 kali persidangan ini diketuai oleh Lord Lawrence dari Inggris.

Pada tanggal 1 Oktober 1946, 12 arsitek kebijakan Nazi dijatuhi hukuman mati dan tujuh orang lainnya dipenjara mulai dari 10 tahun hingga seumur hidup. Seorang lainnya bunuh diri semasa dipenjara dan seorang lagi dinyatakan mengalami gangguan mental sehingga tidak bisa diadili. Tiga orang lainnya dibebaskan dari hukuman.