Jan 06, 2021 20:31 Asia/Jakarta

Pelapor Khusus PBB untuk Urusan Eksekusi di Luar Hukum dan Eksekusi Sewenang-wenang Agnes Callamard dalam serangkaian tweet pada hari Minggu, 3 Januari 2021 menyebut pembunuhan yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Letjen Qassem Soleimani sebagai "pelanggaran hukum".

Dia mengatakan, tindakan ini bertentangan dengan hukum internasional. Bukankah serangan AS dan akibatnya telah menancapkan paku lain di peti mati hukum internasional dan kedaulatan internasional?

Komandan Pasukan al-Quds Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) Letjen Soleimani gugur syahid dalam serangan udara pasukan AS ketika tiba di bandara udara Baghdad, ibu kota Irak pada Jumat dini hari, 3 Januari 2020. Serangan ini dilakukan atas perintah Presiden Donald Trump.

Terkait hal ini, Callamard mengatakan, pembunuhan Jenderal Soleimani oleh AS, sebagai pejabat negara, tidak memenuhi standar "kebutuhan" dan "proporsionalitas". Langkah ini, lanjutnya, ilegal menurut hukum Hak Asasi Manusia.

Pejabat senior Hak Asasi Manusia itu berpendapat bahwa langkah tersebut menjadi preseden berbahaya bagi pemerintah-pemerintah untuk secara strategis menarget pejabat tinggi lainnya di luar aturan perang yang diketahui dan kemudian mencoba mengklasifikasikan orang seperti itu sebagai target yang dianggap teroris, di mana kemungkinan di masa mendatang menciptakan ancaman.

Callamard menulis, dan itu berarti kami juga menghadapi kemungkinan bahwa semua tentara, di mana pun di dunia dan kapan pun, dapat dianggap sebagai target yang sah.

Pelapor Khusus PBB telah mengkritik Dewan Keamanan PBB karena tidak bertindak dan komunitas internasional mendapat krisikan karena bungkam atas masalah ini.

Letjen Soleimani sangat populer karena peran kuncinya dalam menumpas kelompok teroris takfiri Daesh (ISIS) yang disponsori AS di Irak dan Suriah. Dia merupakan simbol perlawanan terus-menerus terhadap imperialisme AS.

Syahid Soleimani tidak hanya menjadi tokoh kunci dalam penghancuran Daesh, yang merupakan kelompok teroris paling berbahaya di dunia, tetapi juga dalam membantu perjuangan rakyat Palestina dan bangsa-bangsa tertindas lainnya. (RA)