Guterres Ancam Seret Israel ke Mahkamah Internasional
https://parstoday.ir/id/news/daily_news-i196122-guterres_ancam_seret_israel_ke_mahkamah_internasional
Pars Today – Sebuah surat kabar Zionis melaporkan tentang ancaman Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk merujuk rezim Zionis ke Mahkamah Internasional di Den Haag.
(last modified 2026-09-02T14:23:37+00:00 )
Sep 02, 2026 21:16 Asia/Jakarta
  • Antonio Guterres, sekjen PBB
    Antonio Guterres, sekjen PBB

Pars Today – Sebuah surat kabar Zionis melaporkan tentang ancaman Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk merujuk rezim Zionis ke Mahkamah Internasional di Den Haag.

Menurut laporan IRNA Rabu (2/9), surat kabar Zionis Israel Hayom menulis bahwa Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB, dalam surat kepada Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri rezim Zionis, menyatakan keprihatinan mendalamnya terhadap penggerebekan pasukan-pasukan rezim ini ke pusat pendidikan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Qalandia yang terletak di utara Al-Quds pendudukan, dan menekankan bahwa pusat ini menikmati kekebalan PBB.

 

Pasukan-pasukan pendudukan rezim Zionis baru-baru ini dengan menggerebek gedung UNRWA di Qalandia ini, menduduki gedung tersebut selama empat hari dan setelah meninggalkannya pada hari Minggu, kembali menggerebek gedung tersebut lagi. Penggerebekan mereka ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tindakan-tindakan untuk memberlakukan undang-undang Israel terhadap UNRWA dan aktivitas-aktivitasnya di wilayah-wilayah pendudukan Palestina.

 

Israel Hayom menambahkan bahwa Guterres dalam suratnya menekankan bahwa masuknya pejabat-pejabat Israel ke pusat UNRWA dilakukan tanpa persetujuan PBB, dan mereka telah menginspeksi staf UNRWA serta menangguhkan program-program pendidikan di pusat ini.

 

Sekretaris Jenderal PBB juga menekankan bahwa pusat pendidikan UNRWA di Qalandia adalah lembaga yang berafiliasi dengan PBB dan organisasi ini tidak akan mengorbankan kekebalannya, dan penggerebekan ke pusat ini serta inspeksi stafnya dan pelaksanaan tindakan-tindakan tanpa persetujuan PBB adalah pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban Israel.

 

Guterres menambahkan: Pasal 30 Konvensi Hak Istimewa dan Kekebalan PBB menekankan pada rujukan perselisihan terkait interpretasi atau pelaksanaannya ke Mahkamah Internasional, dan ketidakpatuhan Israel terhadap kewajiban-kewajibannya dapat menyebabkan perselisihan hukum antara PBB dan rezim ini. (MF)