PBB Kutuk Sanksi AS terhadap Mahkamah Pidana Internasional
https://parstoday.ir/id/news/daily_news-i198324-pbb_kutuk_sanksi_as_terhadap_mahkamah_pidana_internasional
Pars Today - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bereaksi atas tindakan Amerika terhadap Mahkamah Pidana Internasional.
(last modified 2026-10-10T11:27:14+00:00 )
Okt 10, 2026 18:15 Asia/Jakarta
  • PBB
    PBB

Pars Today - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bereaksi atas tindakan Amerika terhadap Mahkamah Pidana Internasional.

Menurut laporan Kantor Berita Mehr yang dikutip dari Al-Mayadeen, Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB menggambarkan sanksi-sanksi Amerika terhadap Mahkamah Pidana Internasional sebagai pukulan berat bagi keadilan global.

Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB juga menilai tindakan Amerika ini tidak dapat diterima.

Juga Kanada, Denmark, Jerman, Prancis, Italia, Belanda, dan Inggris menyatakan dukungan mereka terhadap mahkamah ini melawan Amerika.

Kemarin Marco Rubio, Menteri Luar Negeri Amerika mengumumkan pemerintahan Donald Trump telah memberlakukan sanksi-sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional. Ia mengklaim Trump tidak akan mengizinkan mahkamah ini mengejar warga Amerika secara hukum.

Rubio menambahkan sanksi-sanksi ini melarang setiap transaksi dengan mahkamah, menargetkan sumber daya keuangannya, dan akan melemahkan kemampuan lembaga ini untuk bertindak melawan Amerika.

Menteri Luar Negeri Amerika juga mengatakan Washington mengharapkan sekutu-sekutunya, termasuk negara-negara anggota mahkamah yang bergantung pada Amerika untuk melindungi diri mereka sendiri, untuk menahan lembaga ini. Ia memperingatkan jika Mahkamah Pidana Internasional tidak ditahan, Amerika akan melanjutkan upayanya untuk membubarkannya.

Dalam menanggapi tindakan ini, Nazhat Shameem Khan, Wakil Jaksa Mahkamah Pidana Internasional, mengutuk sanksi-sanksi Amerika dan mengatakan tindakan-tindakan ini tidak akan menghentikan aktivitas lembaga ini.

Khan dalam wawancaranya dengan Kantor Berita Reuters di Den Haag menyatakan: "Sanksi-sanksi ini diberlakukan dengan tujuan melemahkan supremasi hukum di tingkat internasional dan aktivitas lembaga peradilan yang independen." Ia menekankan: "Aktivitas kami dalam semua berkas, investigasi, dan pengejaran hukum akan berlanjut."

Tekanan-tekanan Amerika terhadap Mahkamah Pidana telah meningkat menyusul investigasinya terhadap kejahatan-kejahatan internasional termasuk kejahatan-kejahatan terkait Washington dan rezim Zionis. (MF)