Ketika AS Menyerang Pengadilan: Sanksi ICC dan Ancaman bagi Hukum Internasional
-
Mahkamah Pidana Internasional
Pars Today - Pemerintahan Trump pada hari Jumat (9/10) setelah penghargaan Nobel Perdamaian diberikan kepada Navi Pillay, ahli hukum asal Afrika Selatan dan hakim sebelumnya Mahkamah Pidana Internasional serta pengadilan internasional lainnya, memberlakukan sanksi luas baru terhadap mahkamah ini yang merupakan bagian dari kampanye pemerintahan ini untuk membongkar lembaga peradilan internasional tersebut.
Melansir Pars Today, Marco Rubio, Menteri Luar Negeri Amerika pada 9 Oktober mengumumkan bahwa Amerika Serikat hingga kini berdasarkan perintah eksekutif nomor 14203 dengan judul "Pemberlakuan Sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional", telah menyanksi 17 orang dan hari ini juga memberlakukan tindakan lebih lanjut untuk membela kedaulatan Amerika dan menetralisir ancaman yang timbul dari mahkamah ini.
Sanksi ini memblokir semua aset yang mungkin dimiliki Mahkamah Pidana Internasional sebagai sebuah lembaga di yurisdiksi Amerika dan menetapkan tenggat 6 bulan bagi perusahaan dan individu Amerika untuk mengakhiri aktivitas bisnis mereka dengan mahkamah ini.
Sanksi terbaru Amerika terhadap Mahkamah Pidana Internasional tidak dapat dianggap sebagai peristiwa terpisah dan sesaat. Tindakan ini merupakan manifestasi terkonsentrasi dan ekstrem dari politik luar negeri "America First" di bidang tata kelola global. Washington memberlakukan sanksi ini dengan judul "melindungi kedaulatan Amerika", tetapi dalam praktiknya menargetkan sebuah lembaga peradilan internasional yang misinya adalah menuntut kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, dengan instrumen koersif unilateral.
Konsekuensi tindakan ini secara langsung mengguncang fondasi tatanan hukum internasional pasca-Perang Dunia Kedua. Dalam pandangan yang lebih luas, sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional adalah kelanjutan dari logika sistematis "penarikan diri dan pelanggaran perjanjian" pemerintahan Trump dan refleksi dari sikap instrumentalis Amerika yang mengakar terhadap lembaga-lembaga internasional: selama lembaga-lembaga ini berguna, mereka digunakan, dan begitu tidak berguna, mereka dikesampingkan atau ditekan.
Dengan dimulainya periode kedua kepresidenan Trump, pendekatan konfrontatif Amerika terhadap organisasi-organisasi internasional mencapai intensitas yang belum pernah terjadi sebelumnya. Amerika memulai proses penarikan diri dari Organisasi Kesehatan Dunia, keluar dari Perjanjian Iklim Paris, dan sekali lagi mundur dari UNESCO. Pada Januari 2026 juga Trump menandatangani memorandum yang memerintahkan Amerika keluar dari 66 organisasi internasional yang "tidak lagi melayani kepentingan Amerika" termasuk 31 lembaga yang terkait dengan PBB dan 35 lembaga non-terkait.
Skala tindakan ini jauh melampaui perubahan kebijakan biasa. Logika yang menguasai penarikan-penarikan ini adalah perhitungan "biaya-manfaat": partisipasi dalam mekanisme internasional berarti menerima pembatasan berbasis aturan dan Amerika hari ini tidak bersedia menerima pembatasan ini dan juga tidak menginginkan membayar biaya sistem multilateral. Dari sudut pandang Washington, banyak organisasi internasional telah berubah dari alat pemeliharaan hegemoni Amerika menjadi beban yang harus disingkirkan.
Sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional meningkatkan pendekatan instrumentalis Amerika ini ke tingkat konfrontasi yang lebih tinggi. Marco Rubio, Menteri Luar Negeri Amerika, secara tegas mengatakan bahwa Washington "melarang transaksi dengan pengadilan pemberontak ini, memutus sumber dayanya, dan melumpuhkan kemampuan operasionalnya." Titik awal sanksi ini kembali pada surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri rezim Zionis dan Yoav Gallant, Menteri Perang sebelumnya rezim ini, serta penyelidikan sebelumnya tentang tindakan perang Amerika di Afghanistan.
Amerika bukan anggota Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi mahkamah atas warganya, tetapi hal ini tidak mencegahnya melakukan intervensi dengan alat sanksi terhadap kinerja lembaga peradilan independen. Dalam kaitan ini, pernyataan Rubio "Entah Mahkamah Kriminal Internasional mengakhiri ancamannya atau kami mengakhiri mahkamah ini" menyingkap logika yang mengikat legitimasi lembaga peradilan internasional pada tetap amannya kepentingan Amerika.
Logika ini sebelumnya juga terlihat dalam penanganan Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan UNESCO. Alasan resmi Amerika keluar dari Dewan HAM dinyatakan sebagai "keberpihakan pada Israel", tetapi waktu keputusan ini menunjukkan motif yang lebih dalam. Pada September 2026, Komite Pencari Fakta PBB menilai serangan Amerika ke sebuah sekolah di Minab dan kompleks olahraga di Lamerd selama perang imposisi ketiga melawan Iran sebagai kejahatan perang, sehari setelahnya Amerika mengumumkan penarikannya dari Dewan HAM.
Demikian pula, penarikan diri lagi dari UNESCO secara tegas merujuk pada keanggotaan Palestina di organisasi ini. Kasus-kasus ini menunjukkan pola yang jelas: ketika lembaga-lembaga internasional memulai proses akuntabilitas terhadap Amerika atau sekutunya, reaksi Washington bukanlah partisipasi dalam pembelaan atau perbaikan, melainkan pemutusan hubungan, penarikan sumber daya, dan bahkan ancaman sanksi.
Reverberasi Global Sanksi Mahkamah Pidana Internasional Menunjukkan Tingkat Isolasi Washington
António Guterres, Sekretaris Jenderal PBB, "sangat menyatakan keprihatinan" atas sanksi ini dan menyebutnya "pukulan serius bagi cita-cita keadilan pidana internasional", Nazhat Shameem Khan, Wakil Jaksa Mahkamah, mengumumkan bahwa sanksi ini dirancang dengan tujuan menghancurkan supremasi hukum internasional, tetapi penyelidikan dan penuntutan akan berlanjut. Pakar HAM PBB menggambarkan sanksi ini sebagai "serangan terhadap penegakan keadilan" dan memperingatkan bahwa tindakan ini merugikan para korban kejahatan yang berlindung pada mahkamah untuk mendapatkan keadilan.
Bahkan sekutu-sekutu tradisional Amerika juga menyatakan penolakan tegas mereka. Inggris, Prancis, Jerman, dan tujuh negara lainnya secara terbuka mengutuk keputusan sanksi ini. Perdana Menteri Belanda mengatakan akan melindungi Mahkamah Pidana Internasional "bata demi bata". Rubio dalam pernyataannya meminta sekutu untuk mengekang pengadilan ini, dan hal ini justru menyingkap isolasi diplomatik Amerika: Washington tidak mampu meyakinkan mayoritas negara anggota untuk menerima posisinya dan sebaliknya menggunakan instrumen koersif.
Dari perspektif strategis, sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional dan penarikan-penarikan luas dari organisasi internasional memiliki hubungan bertahap satu sama lain. Jika penarikan adalah pemisahan pasif, maka sanksi adalah pukulan aktif. Ketika Amerika Serikat dengan perintah eksekutif dan sanksi finansial meluncurkan "proyek pembongkaran" lembaga peradilan yang dibangun bersama oleh 125 negara, yang terluka bukan hanya satu pengadilan, melainkan prinsip inti hukum internasional: tidak ada seorang pun, sekuat apa pun, yang berada di atas hukum.
Di sisi lain, reaksi Mahkamah Pidana Internasional menunjukkan bahwa sanksi tidak akan menjatuhkannya. Pengadilan ini telah memindahkan perangkat lunak administrasinya dari produk Microsoft ke alternatif sumber terbuka dan menyesuaikan pengaturan bank serta asuransinya untuk menghadapi konsekuensi sanksi. Namun di balik fleksibilitas kelembagaan, tekanan nyata pada tatanan hukum internasional tetap terjadi.
Tiga puluh delapan organisasi masyarakat sipil internasional telah mengajukan gugatan ke pengadilan-pengadilan Amerika untuk menantang legitimasi sanksi dan mengatakan sanksi "merugikan akses korban terhadap keadilan". Hasil pertarungan hukum ini belum diketahui, tetapi menyingkap kontradiksi fundamental: negara yang mengklaim membela kebebasan dan supremasi hukum, dengan kekuatan eksekutifnya menghukum lembaga dan individu yang berupaya membawa para pelaku kejahatan perang ke pengadilan.
Tampaknya sanksi Mahkamah Pidana Internasional oleh pemerintahan Trump adalah manifestasi paling telanjang dari filosofi "America First." Tindakan ini tidak lagi disertai dengan retorika "perbaikan" atau "efisiensi," melainkan secara tegas menyatakan: nilai eksistensi lembaga-lembaga internasional ditentukan secara unilateral oleh Amerika dan ketika putusan mereka mencapai Amerika atau sekutunya, Washington berhak menghancurkannya. Dampak jangka panjang posisi ini pada tatanan internasional, mungkin lebih dalam daripada sanksi itu sendiri.
Jika Amerika dapat menargetkan sebuah pengadilan dengan pencekikan ekonomi karena penyelidikan terhadap sekutunya yaitu Israel, maka prospek kekuatan besar lain meniru praktik ini akan menghadapkan setiap sistem tata kelola internasional berbasis aturan pada ujian kelangsungan hidup. Nasib Mahkamah Pidana Internasional tidak hanya terkait dengan kelangsungan satu lembaga peradilan, melainkan pada pertanyaan apakah masyarakat internasional dapat mempertahankan satu garis merah penting: supremasi hukum tidak dapat disandera dengan kekuatan.(Sail)